JAKARTA (IndoTelko) - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah diberlakukan pemerintah sejak 2016 diyakini menjadi salah satu penekan harga jual smartphone 4G di Indonesia.
Sayangnya, hingga sekarang belum ada juga harga smartphone 4G dengan banderol sejuta rupiah seperti yang diidamkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kala merancang beleid itu.
Di sektor manufaktur ponsel, kebijakan TKDN diterapkan dengan ketentuan bagi vendor yang memproduksi smartphone 4G harus memenuhi setidaknya 30% kandungan lokal.
"Kandungan lokal itu bisa didapatkan melalui skema hardware, software, maupun dalam bentuk investasi. Seperti Apple kan kemarin, baru mendirikan akademi. Bisa investasi semacam itu," jelasnya, pekan lalu.
Rudiantara menegaskan akan mendorong vendor ponsel pintar membuat lebih banyak ponsel 4G dengan harga di bawah Rp 1 juta agar menguntungkan masyarakat lapisan bawah seperti pengemudi ojek online. (Baca: Harga Smartphone)
"Ponsel dengan harga murah masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, karena ponsel merupakan salah satu syarat utama yang harus dimiliki pengemudi ojek online," katanya. (Baca: Aturan TKDN)
Selain TKDN, skala ekonomi menjadi salah satu faktor yang dapat membuat harga jual ponsel lebih murah. "Setiap tahun ponsel yang recycle di Indonesia katakanlah 80-90 juta unit. Itu cukup besar. Karena lebih besar, mereka bisa memproduksinya lebih massal. Nah, lebih besar bisa lebih murah," katanya.
Sertifikasi
Pada kesempatan lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya menggenjot investasi dari industri telepon seluler (ponsel) dan komponennya di Indonesia. Salah satunya dengan cara mempercepat proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
"Cukup 2 hari kerja saja", kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Telekomunikasi Mochammad Hadiyana.
Proses sertifikasi dilakukan dengan mengevaluasi dokumen hasil uji dengan deklarasi kesesuaian untuk ponsel, komputer genggam dan tablet.
"Diterbitkan hanya dalam dua hari. Caranya, perusahaan hanya perlu menyertakan dokumen hasil uji dari laboratorium yang diakui dan sudah ditetapkan saat mengajukan permohonan secara online di situs e-Sertifikasi," jelas Hadiyana.
Hadiyana optimistis skema sertifikasi yang diterapkan saat ini akan mengundang minat investor. Selain prosesnya mudah juga hanya berlangsung dalam dua hari. Bahkan ke depan, menurutnya, Kementerian Kominfo akan mempercepat proses sertifikasi menjadi satu hari saja di laboratorium-laboratorium terakreditasi yang sudah ditetapkan.
"Perlu dicatat, perusahaan yang dapat mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen hasil uji dengan deklarasi kesesuaian ialah perusahaan asli Indonesia, distributor atau perwakilan dari perusahaan asing yang berbadan hukum di Indonesia, serta perusahaan manufaktur perangkat atau alat asal luar negeri yang berbadan hukum di Indonesia," jelas Hadiyana.
Pada tahun 2015 hingga 2017, sebanyak 255 dari 294 perangkat yang disertifikasi Kementerian Kominfo merupakan buatan Indonesia. Kondisi itu sesuai dengan rilis data Kementerian Perdagangan mengenai penurunan nilai impor untuk ponsel, komputer dan tablet dari tahun 2015 sampai 2017 yang sangat tajam atau sebesar Rp4 triliun.
Secara umum, sektor manufaktur ponsel pintar beserta komponennya di Indonesia saat ini memiliki nilai sampai Rp7 Triliun dan telah menyerap 13.000 tenaga kerja. "Capaian itu tak lepas dari kemudahan sertifikasi khusus bagi industri dalam negeri," tambah Hadiyana.
Sesuai data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) tahun 2017, nilai investasi industri Logam, Mesin dan Elektronik dari modal dalam dan luar negeri baru mencapai Rp14,7 Triliun. Pemerintah dan industri di Indonesia menargetkan nilai investasi sebesar US$315 Juta dan penyerapan 10.000 tenaga kerja dari industri ponsel dan komponennya.(ak)