OJK minta Fintech perhatikan 3 hal ini

Ilustrasi

NUSA DUA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemain Financial Technology (Fintech) memperhatikan persoalan akuntabilitas, tanggung jawab dan transparansi dalam menyelenggarakan layanan.

"Teknologi dapat memangkas biaya layanan dengan lebih murah dan dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Kerangka kerja yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah membuat suatu referensi umum. Prinsipnya semua harus berdasarkan regulasi, setiap jenis isu harus ada regulasinya. Siapa yang tanggung jawab bagaimana keterbukaannya. Kan sekarang juga hanya tinggal daftar,” ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso  dalam Sesi “Excellencies Panel” The 1st NextICorn International Summit di Nusa Dua, Bali, pekan lalu.

Diungkapkannya, saat ini Indonesia memiliki 50 juta pelaku Usaha Menengah dan Kecil Mikro (UMKM), namun semua usaha itu  belum memliki akses ke layanan sistem pembayaran perbankan. Ssebanyak 70% sektor UMKM yang belum terlayani dengan sistem pembayaran perbankan. Oleh karena itu, OJK mendukung penerapan teknologi dalam sistem pembayaran.

"Padahal kehadiran teknologi telah menjadi solusi bagi masyarakat yang secara geografis masih belum terjangkau dengan layanan tersebut. Kemampuan teknologi membuat semuanya menjadi mudah tanpa harus bertatap muka langsung,” katanya.

Menurut Wimboh Santoso, Pemerintah dalam hal ini OJK memiliki komitmen untuk membantu 6 juta UMKM yang belum memanfaatkan teknologi, sehingga dapat membantu mereka mendapatkan pelayanan finansial. “Bagaimana para pemangku kepentingan ini bisa bergerak cepat ke depan. Tujuannya membuat kebijakan yang harus jelas dan bagaimana bisa memanfaatkan teknologi khususnya memberikan keuntungan untuk konsumennya,” jelasnya.

Wimboh juga menilai arti penting identifikasi risiko pelayanan finansial. “Fintech memang memiliki banyak manfaat, namun yang terpenting adalah bagaimana kita dapat mengidentifikasi risikonya. Bagaimana kita bisa membuat publik paham akan risikonya, seperti gangguan teknologi dan cyber crime. Terutama pelanggan dan stakeholdernya, harus paham,” jelas Wimboh.(ak)