JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) resmi melayangkan gugatan kepada Facebook terkait penyalahgunaan data 1 juta pengguna jejaring sosial itu di Indonesia oleh Cambridge Analytica.
Kuasa Hukum LPPMII & IDICTI secara resmi telah melengkapi syarat dan mendaftarkan gugatan class action terhadap Facebook dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 14 Mei 2018. (Baca: Gugatan Facebook)
“Langkah ini ditempuh setelah mendapat restu dan dukungan berbagai kalangan masyarakat Indonesia dan internasional terutama kalangan pers melalui pemberitaan positif di media-media dan dukungan dari berbagai Non Goverment Organization (NGO) seluruh Indonesia,” kata Direktur LPMII Kamilov Sagala dalam keterangan Senin (14/5).
Menurut Kamilov, kejadian kebocoran dan penyalahgunaan oleh Facebook telah menodai kepercayaan dan merusak kehormatan dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang pernah bertemu Mark Zuckerberg (bos Facebook) tahun lalu.
"Itu sama saja (Penyalahgunaan data) telah melukai perasaan rakyat Indonesia. Untuk itu sudah layak dan sepantasnya tanpa menunggu putusan pengadilan, Mark Zuckerberg beserta seluruh jajaran staf karyawan Facebook dimanapun berada di belahan dunia ini untuk segera mengumumkan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia dan Presiden Indonesia Joko Widodo secara tertulis dan terbuka ke seluruh belahan dunia, seperti layaknya Facebook telah mengumumkan kunjungan Presiden RI ke kantornya ke seluruh dunia, tegasnya.
Sementara Ketua IDICTI Heru Sutadi melihat urgensi agar daftar akun facebook yang bocor harus segera dirilis ke publik.
"Ini serius dan mendesak, kedaulatan dan keamanan negara RI harus diutamakan. Apalagi faktanya konten negatif dalam Facebook di Indonesia hanya sebagian kecil saja yang bisa diatasi padahal tiap detik tumbuh lagi konten negatif. Memang Pahit bagi pengguna Facebook di Indonesia jika platform ini diblokir, tapi pahit itu harus kita telan untuk kedaulatan dan keamanan negara, tutup atau mati, merdeka berdaulat titik," tegas Heru.
Kuasa hukum kedua organisasi ini, Rhama R.V. yang juga managing partner Law office EQUAL & Co. Counselors and Attourneys at Law mengatakan bahwa gugatan class action ke Facebook ini, bukan masalah siapa yang akan menang atau kalah tapi agar seluruh dunia mengetahui bahwa masyarakat Indonesia taat dan sadar hukum. "Hukum harus ditegakkan, walaupun langit runtuh," tutup Rhama R.V.
Asal tahu saja, kedua organisasi ini menggugat Facebook secara materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.
Selain itu ada juga kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(id)