JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) akan berhadapan dengan Facebook pada sidang pertama 21 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LPPMII dan IDICTI melayangkan gugatan kepada Facebook terkait penyalahgunaan data 1 juta pengguna jejaring sosial itu di Indonesia oleh Cambridge Analytica. Perkara perdata ini teregister dengan Nomor 390/Pdt.G/PNJKT.SEL.
"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan pada Rabu (23/5) lalu untuk hadir dalam sidang pada 28 Agustus mendatang. Kami merasa dalam track yang benar karena ini untuk menjaga marwah bangsa yang berhadapan dengan perusahaan asing," tegas Direktur IDICTII Heru Sutadi, kemarin.
Dihimbaunya, bagi masyarakat pengguna Facebook yang ingin memperkuat gugatan dan dukungan, bisa menyampaikannya lewat link www.idicti.com/wp .
"Menurut rencana, di awal Agustus kita juga akan menggelar Kumpul Bareng Facebookers di Jakarta untuk membahas langkah lanjutan gugatan terhadap Facebook dan memberikan dukungan dalam persidangan. Diharapkan sekitar 25% dari 130 jutaan pengguna Facebook bisa hadir ke jakarta untuk kumpul bareng dan bersilaturahmi," katanya.
Asal tahu saja, kedua organisasi ini menggugat Facebook secara materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.
Selain itu ada juga kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(id)