JAKARTA (IndoTelko) - Telkomsel bisa dikatakan sebagai salah satu operator yang sukses menggelar registrasi ulang prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) beberapa waktu lalu.
Saat batas akhir registrasi ulang yaitu 30 April 2018, posisi pelanggan Telkomsel 150 juta nomor teregistrasi. Asal tahu saja, Hingga 2017, pelanggan Telkomsel tercatat sebanyak 196,3 juta pelanggan.
Di kuartal keempat 2017 kala program registrasi ulang dijalankan mulai terasa dampaknya pada jumlah pelanggan di kuartal I 2018 yang berada di posisi 192,8 juta nomor. (Baca: Registrasi Telkomsel)
"Saya harus akui dua bulan terakhir adalah episode tersulit bagi Telkomsel. Tetapi masa-masa itu sudah usai seiring pelanggan mulai secara sadar lakukan registrasi ulang karena layanannya terblokir. Sekarang kami punya 179,5 juta pelanggan," ungkap Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, di awal Juni lalu.
Ririek mengungkapkan, pasca selesainya registrasi ulang nomor prabayar ada pekerjaan besar lainnya yang harus dilakukan yakni memenuhi harapan masyarakat. "Saya lihat harapan masyarakat tinggi terhadap program ini. Harapan mereka dengan data benar semua, tak ada lagi itu SMS spam dan lainnya. Tetapi kan kenyataan masih ada SIM Card digunakan untuk hal gak bener," ulasnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilakukan dan membutuhkan dukungan dari regulator. Pertama, menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan data kependudukan orang lain adalah melanggar Undang-undang dan memenuhi unsur pidana.
"Masih ada masyarakat yang cari jalan pintas untuk memanfaatkan data penduduk yang tersebar di internet. Ini harusnya tak dilakukan. Kalau kami kan di operator hanya menyalurkan informasi, kalau NIK dan KK cocok dengan Dukcapil, ya aktif nomor itu. Di kita belum ada model validasi selain mencocokan NIK dan KK di Dukcapil," katanya.
Kedua, masyarakat harus dipermudah untuk memeriksa penggunaan NIK dan ada mekanisme lapor serta blok kalau mencium hal beres. Ketiga, untuk mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya, walau di mitra operator, idealnya oleh pelanggan sendiri.
"Jadi jelas pertanggungjawaban data dan satu NIK ya memang untuk satu orang," katanya.
Ririek juga mengusulkan adanya pembatasan usia untuk mengaktifkan nomor perdana walau NIK bisa dimiliki segala usia. "Ada baiknya ada batasan usia untuk aktifasi. Jangan pula NIK anak bayi dipakai buat aktifasi nomor. Intinya harus dipahami, melakukan registrasi itu ada konsekuensi hukum," tegasnya. (Baca: Registrasi diperketat)
Sementara terkait dengan para mitranya di pasar seperti pemilik outlet, Ririek mengatakan Telkomsel pelan-pelan akan mengubah model bisnis dari target kartu perdana ke isi ulang.
"Intinya kita harus bisa tawarkan cuan menarik agar outlet mau jual isi ulang. Nanti ada skemanya," pungkasnya.
Pemerintah sendiri mengumumkan per 30 April 2018 jumlah pengguna seluler yang teregistrasi sebesar 254.792.159 nomor pelanggan. (Baca: Pelanggan Prabayar)
Telkomsel adalah operator kedua yang tingkat keberhasilan dalam registrasi ulang prabayar lumayan tinggi dibandingkan pemain seperti Indosat, Tri, atau Smartfren yang kehilangan pelanggan dalam jumlah banyak karena beleid itu.(dn)