JAKARTA (IndoTelko) – Komisi I DPR RI meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi secara ketat konten yang disajikan platform video streaming sejenis Tik Tok.
“Saya harap ke depannya bukan hanya aplikasi Tik Tok saja, namun aplikasi serupa yang juga melanggar undang-undang harus diberikan perlakuan yang sama, blokir langsung,” kata Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi, belum lama ini.
Menurutnya, iklim berkomunikasi pada telekomunikasi yang sudah kondusif saat ini jangan diganggu lagi dengan permasalahan aplikasi tersebut. Ia juga meminta pemerintah untuk terus berpikir bagaimana menemukan cara antisipasi yang tepat untuk hal-hal semacam ini, agar ke depannya tidak terjadi lagi.
Dikatakannya, langkah yang diambil pemerintah dengan memblokir aplikasi Tik Tok sudah tepat. Karena memang dasar dari pemerintah memblokir aplikasi ini adalah adanya laporan dari masyarakat, selain itu juga banyaknya konten berbau pornografi dan ujaran kebencian serta SARA menjadi pertimbangan untuk pemblokiran aplikasi tersebut.
“Jadi langkah yang diambil pemerintah juga memang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegasnya.
Melihat aplikasi serupa yang pernah berurusan dengan pemerintah dan sudah diaktifkan kembali, Arwani meminta pemerintah harus tegas bahwa pemerintah bisa saja memberikan kesempatan kepada manajemen Tik Tok untuk beroperasi, namun tetap dengan pengawasan yang melekat.(wn)