JAKARTA (IndoTelko) – Indonesia disarankan untuk mempercepat adopsi International Mobile Equipment Identification (IMEI) sebagai salah satu syarat untuk mengaktivasi layanan seluler guna melindungi pengguna dari kejahatan.
“Registrasi prabyar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) terlihat belum efektif menekan angka penyalahgunaan nomor seluler untuk kegiatan tak bertanggungjawab. Inilah dampak dari registrasi tanpa solusi. Sekadar registrasi dengan verifikasi KTP dan KK, tapi tanpa validasi. Sudah saatnya sekarang adopsi aktivasi seluler dengan IMEI selain NIK dan KK,” saran Pengamat Telekomunikasi Garuda Sugardo, kemarin.
Diungkapkannya, untuk mengaktifkan suatu nomor seluler biasanya ada dua komponen yang harus di-entry operator.
Pertama adalah nomor pelanggan, misalnya 08××1234567; dan kedua adalah nomor IMEI yang ada di belakang bodi ponsel. Kedua nomor ini "unik" tak ada duanya di dunia.
IMEI yang terdiri dari 15 digit angka, otomatis dideteksi oleh sistem bila ponsel kita on air. Tapi pengguna bisa mengetahuinya dari menu "Status" di ponsel, atau dengan cara menekan *#06# . Keduanya harus dikawinkan baru bisa aktif sebuah ponsel.
Sayangnya, di Indonesia berbeda. Unsur IMEI belum digunakan sebagai syarat aktivasi. Alhasil, banyak praktik gonta-ganti ponsel dengan mudah.
“Bagi saya ini aneh bin ajaib, di zaman digital milenia 4.0, regulasi seluler Indonesia ternyata masih 2.0,” keluhnya.
Menurutnya, jika IMEI menjadi syarat bagi aktifnya layanan seluler maka Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau polisi harus memiliki database IMEI sendiri. Perannya jelas, operator mengurus pemblokiran nomor, polisi menangani masalah pencurian, dan Kominfo mengatur regulasinya.
“Jangan lagi deh nebeng ikut komputer instansi lain, seperti registrasi tempo hari. Selain itu, IMEI center ini wajib terhubung real time ke semua operator, sehingga kalau pelanggan kehilangan ponsel (dicuri atau lupa), lalu kita lapor polisi, akan ketahuan di mana lokasi ponselnya. Hal yang pasti jangan pula libatkan pihak asing untuk bangun database, nanti data dibawa semua keluar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementrian Perindustrian (Kemenperin) mengaku terus mematangkan validasi ponsel dengan memanfaatkan IMEI. Qualcomm Incorporated sudah digandeng Kemenperin untuk memulai tahapan ini.
Rencananya ada tiga tahap untuk mewujudkan beleid yang dipercaya bisa menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia itu.
Tahap pertama yang melakukan MoU dengan Qualcomm untuk mengumpulkan data yang dimuat dalam sistem server data. (Baca: Roadmap validasi IMEI)
Tahap kedua yaitu melakukan sinkronisasi data antara PTP produksi Kemenperin yang disinkronisasi dengan data IMEI di Indonesia.
Tahap ketiga akan diketahui status smartphone tersebut untuk selanjutnya dibuat regulasi antara ketiga pihak yaitu Kemenperin, Kominfo, dan Kemendag untuk menindak produk yang sudah beredar tersebut.(id)