Kominfo blokir aplikasi fintech ilegal

Dirjen Aptika Semmuel A Pangerapan.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi milik pemain Financial Technology (Fintech) yang masuk dalam kategori ilegal dalam daftar Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK.

“Sudah (pemblokiran). Jumlahnya ada banyak, pastinya gak hafal. Awalnya ada 66 aplikasi yang diminta diblokir, terus 227 aplikasi tambahan, kemarin ada lagi sekitar seratusan aplikasi yang diminta untuk diblokir,” ungkap Dirjen Aptika Semmuel A Pangerapan kepada IndoTelko melalui pesan singkat (10/9).

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat. (Baca: Fintech ilegal)

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Satgas dalam tindak lanjutnya terhadap Fintech ilegal selain mengumumkan ke masyarakat juga melakukan beberapa hal diantaranya, meminta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi pada playstore. (Baca: Tanda daftar Fintech)

Meminta semua perusahaan platform untuk melakukan screening sebelum mengijinkan sebuah aplikasi tayang. Terakhir, meminta masyarakat agar bertransaksi dengan fintech yang terdaftar di OJK.(wn)