DPR dorong RUU PDP masuk Prolegnas

JAKARTA (IndoTelko) – Komisi I DPR RI mendorong mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk bertemu Pimpinan Badan Legislatif (Baleg) dalam rangka memuluskan langkah mendapatkan kuota untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha berharap pemerintah, khususnya Menkominfo dapat menyisipkan RUU PDP masuk ke dalam pembahasan prioritas.

“Saya  meminta dalam hal ini Kominfo dapat bekerjasama dengan DPR RI, karena jika ini hanya menjadi inisiatif DPR RI maka tidak akan terealisasi,” katanya seperti dikutip dari laman DPR.go.id (12/9).

Menurutnya, apabila inisiatif dilakukan DPR RI, maka Komisi I harus menyiapkan draf awal kembali dan menunggu disepakati fraksi-fraksi. Maka dari itu, ia mendorong agar Menkominfo dapat mensiasati pertemuan Menteri Hukum dan HAM dengan Badan Legislasi.

“Saya kira kita dapat bekerjasama untuk mensiasati pertemuan antara Menkumham dengan Baleg itu bisa dimasukkan. Kita coba mekanisme itu. Karena kalau begini pasti terbentur peraturan dan pada akhirnya tidak jalan,” sarannya.

Ditambahkannya, banyaknya pelanggaran terhadap data pribadi seperti kasus kebocoran data pengguna di media sosial maupun penipuan telepon masuk dari luar negeri membuat kebutuhan regulasi terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat mendesak dan harus segera dikaji.

“Jadi beberapa waktu yang lalu kenapa mereka gagal, Menkominfo menceritakan pada saya bahwa sudah melebihi kuota, sehingga dia tidak bisa di prioritaskan pada tahun 2018 awal. Maka kita meminta kepada Menkominfo untuk segera bernegosiasi dengan Baleg untuk supaya bisa diprioritaskan,” tuturnya.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa betul-betul mewujudkan atau menjadi keprihatinan bersama yang memaksa pemerintah untuk segera (mengusulkan RUU PDP. Karena kalau itu kita masukkan sebagai inisiatif DPR RI, tentunya pasti tidak akan memungkinkan untuk bisa selesai pada periode ini. Tapi kalau ini inisiatif dari pemerintah, terobosan dan persiapan bahan akan lebih matang,” pungkasnnya.

Sementara Menkominfo Rudiantara menyatakan tugas Kominfo soal pengawasan data pribadi hanya membatasi data yang ada di operator dan mengawasi implementasi.

“Kami masih bergantung pada laporan masyarakat kami harus mencari mekanisme untuk masuk dalam data pribadi, dan kami sampaikan bahwa undang-undang penggunaan data pribadi akan segera kami proses itu yang dapat kami sampaikan,” tukasnya.(wn)