JAKARTA (IndoTelko) - PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo mengumumkan President Director & CEO Joy Wahjudi mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi.
Joy akan tetap bekerjasa sama dengan Indosat Ooredoo dan Ooredoo Group untuk membantu memastikan keberlangsungan binsi dan proyek yang sedang berjalan selama masa transisi.
Perubahan kepemimpinan ini bertepatan dengan rencana perusahaan untuk melakukan program transformasi penting guna mendorong pertumbuhan pada pasar telekomunikasi nasional.
Rincian lebih lanjut mengenai kepemimpinan yang baru dan program transformasi bisnis Indosat ooredoo akan diumumkan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Oktober mendatang.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Joy Wahjudi atas kontribusinya selama ini. Kami bekerjasama dengan beliau untuk memastikan transisi yang baik," ungkap Komisaris Utama Indosat Waleed Al-Sayed dalam keterangan, Selasa (25/9).
Dikatakannya, saat ini merupakan periode yang sangat menantang bagi sektor telekomunikasi yang sedang mengalami perubahan struktural sehingga membuka peluang sangat besar untuk pertumbuhan perusahaan. "Kami ingin memastikan bahwa Indosat Ooredoo memiliki posisi yang baik untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ini," tukasnya.
Sebelumnya, memang sudah beredar kabar di kalangan industri telekomunikasi nasional tentang Joy Wahjudi akan mengundurkan diri saat RUPSLB pada 17 Oktober mendatang.
Joy menduduki posisi puncak di Indosat pada November 2017. (Baca: Dirut Indosat)
Sejak menduduki posisi ISAT-1, Pria yang akrab disapa JW itu memang dihadapi berbagai tantangan secara internal dan eksternal.
Dari internal, masih lekat dalam ingatan aksi Kamis Kelabu atau "Black Thursday" pada Kamis (8/2), dimana ratusan karyawan Indosat menolak restrukturisasi tak manusiawi dengan alasan reorganisasi.
Sementara secara kinerja hingga semester I 2018, Indosat Ooredoo lumayan terpukul karena kehilangan banyak pelanggan sebagai dampak kebijakan registrasi prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).(dn)