OJK gandeng otoritas keuangan Singapura kembangkan Fintech

JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati peningkatan kerja sama di bidang Fintech dan inovasi jasa keuangan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director MAS Ravi Menon, serta disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong usai menggelar pertemuan bilateral di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10).

Nota Kesepahaman ini merupakan formalisasi dari kesepakatan kesepahaman yang berfokus pada koordinasi pengembangan fintech dan mencakup sejumlah bidang.

Di antaranya mekanisme rujukan institusi fintech antara kedua negara, potensi proyek inovasi bersama, kolaborasi industri fintech antara kedua negara serta pertukaran informasi terkait tren dan perkembangan pasar fintech, isu mengenai peraturan serta perkembangan regulatory sandbox.

Kerja sama yang disepakati antara lain kedua otoritas akan membuat kerangka kerja untuk membantu perusahaan-perusahaan fintech dari kedua negara agar dapat lebih memahami aturan dan peluang di setiap yuridiksi. Hal ini dapat menurunkan "barriers of entry" bagi perusahaan fintech yang ingin masuk di salah satu pasar negara tersebut.

Kedua otoritas juga telah membentuk satuan kerja khusus yang menangani fungsi inovasi layanan jasa keuangan, sehingga upaya memperkuat inovasi jasa keuangan di masing-masing negara bisa berjalan lebih baik.

Pendanaan UKM
OJK mendorong penggunaan fintech sebagai platform inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen UMKM dan Keuangan Syariah dengan tetap memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen.

"Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat serta untuk UMKM," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Nurhaida secara terpisah.

Fintech juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah, mengingat masih rendahnya penetrasi keuangan syariah di Indonesia. Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat selama ini.

Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK sudah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas keuangan.

OJK juga telah mendirikan OJK Infinity (Innovation center for digital financial technology) atau Fintech Center yang bertujuan untuk menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders.

Fintech center juga merupakan tempat untuk melakukan 'regulatory sandbox' dan pusat keilmuan fintech.(wn)