JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku sudah tak berselera untuk melakukan perhitungan biaya interkoneksi walau ada amanah regulasi untuk melakukan hal itu.
Asal tahu saja, dasar perhitungan biaya interkoneksi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur ketentuan tentang interkoneksi penyelenggaraan telekomunikasi. (Baca: Hitungan Interkoneksi)
Biasanya Menkominfo yang menjabat akan melakukan pembaharuan terhadap perhitungan biaya interkoneksi dan dituangkan dalam Peraturan Menteri setiap dua tahun sekali. (Baca: Verifikasi Biaya Interkoneksi)
Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian dan transparansi penyediaan dan pelayanan interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi, perlu ditetapkan ketentuan tentang interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi.
Di era Rudiantara menjabat Menkominfo, sejak 2014 perhitungan biaya interkoneksi tak pernah berubah dan malah sarat dengan kontroversi tanpa keputusan yang jelas.
“Ada regulasi yang saya sudah hilang “appetite” (Selera) untuk bahas, yaitu interkoneksi. Waktu 2014-2015, interkoneksi itu sesuatu yang masih “wah” makanya saya mau dihitung ulang. Saya maunya itu ada perubahan di “peak time” tapi gak terjadi, ya sudahlah,” ungkap Rudiantara kala paparan kinerja 4 tahun Kominfo belum lama ini.
Menurutnya, di era sekarang tak relevan lagi berbicara interkoneksi karena panggilan telepon sudah banyak melalui IP based bukan sirkuit switch. “Halooo, jaman gini kan yang nelpon sama ditelpon dapat bagian. Jadi yang saya mau buat itu bukan tarif tapi service level dari interkoneksi itu,” kilahnya.
Standarisasi layanan yang akan diatur nanti diantaranya soal seamless flow trafik dari satu operator ke operator lainnya, dan hal-hal dari sudut pandang konsumen lainnya. “Sekarang industri itu 70% sudah pakai data panggilan teleponnya. Service level ini yang harus diatur. Kalau soal tarif interkoneksi serahkan saja ke business to business (B2B) antar operator,” tukasnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala mengingatkan jika keinginan Rudiantara seperti itu, maka ubah dulu aturan agar ada kepastian bagi semua pelaku usaha.
“Tidak bisa Anda mengelola negara ini tak jelas pegangan aturannya. Ini negara milik semua, katanya negara hukum. Kenapa aturan tak dijalankan,” tegasnya.(dn)