Hati-hati, revisi PP PSTE bisa gerus elektabilitas Jokowi

JAKARTA (IndoTelko) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk berhati-hati sebelum menandatangani menandatangani draft revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang diajukan Kementrian komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sangat berbahaya draft revisi PP PSTE  itu jika ditandatangani oleh Pak Jokowi, bisa tergerus  elektabilitas dan popularitasnya, terutama di kalangan pelaku usaha digital yang selama ini percaya Pak Jokowi sangat pro kepada pengusaha lokal,” tegas Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Kamis (8/11).

Menurutnya, draft revisi PP PSTE sangat beraroma liberalisasi dalam pengelolaan dan penyimpanan data, sementara tren ke depan data adalah “the new oil” untuk ekonomi digital. 

“Jangan sampai publik menilai di era Pak Jokowi ini malah kedaulatan digital tergadai karena ditandatangani draft revisi PP PSTE itu. Baiknya minta lagi Menkominfo bicara dengan semua pelaku usaha untuk mencari titik temu. Ini tahun politik, jangan karena blunder Menkominfo korbannya potensi suara dari Pak Jokowi tergerus dalam kontestasi pemilihan presiden,” tukasnya. (Baca: Cacat RPP PSTE)

Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menambahkan, jika melihat konsep relaksasi pengelolaan dan penyimpanan data yang diusung dalam draft revisi PP PSTE bisa dianalogikan dengan kontroversi impor pangan kala komoditinya panen.

“Sekarang ini bisnis data center lokal tengah bergairah berkat PP PSTE, terus direvisi aturannya, kan sama saja buka keran impor masuk, yang paling rugi pelaku usaha lokal dan negara karena potensi pajak serta investasi hilang,” tukasnya.

Peneliti di Internet Development Institute (ID Institute) Irwin Day menegaskan jika draft revisi PP PSTE tetap disahkan maka tak senafas dengan cita-cita Nawacita yang didengungkan Jokowi.

“Isi dari draft revisi PP PSTE berlawanan dengan semangat Nawacita. Belum lagi bicara tahapan penyusunan draft yang minim publik diajak bicara. Ini berbeda sekali dengan rezim sebelumnya yang masih mau buka diskusi publik sebelum sebuah aturan disusun,” tegasnya.

Sebelumnya, Kominfo dalam draft revisi PP PSTE mengatur lokalisasi data berdasarkan pendekatan klasifikasi data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah, seperti dituangkan dalam draft revisi PP PSTE yang dinilai Kominfo tak akan merugikan Indonesia. (Baca: Klasifikasi Data)

Terobosan ini rencananya ingin menganulir aturan yang sudah ada di PP PSTE yang tegas menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Komunitas telematika menolak keras ide yang digulirkan Kominfo ini. Pada Rabu (7/11), Kominfo mengajak komunitas telematika untuk berdiskusi terhadap draft yang sudah dikirimkannya ke Mensesneg pada 26 Oktober 2018. Hasil pertemuan kabarnya tak sesuai harapan karena komunitas telematika tetap dalam posisi meminta penundaan pengesahan draft revisi PP PSTE menunggu disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Kabarnya, pada Kamis (8/11), Kementrian Sekretariat Negara mengundang komunitas telematika, Kominfo, serta sejumlah kementrian terkait untuk membahas draft revisi PP PSTE sebelum diserahkan ke Presiden.(dn)