Rudiantara tak takut cabut ijin frekuensi Jasnita

Rudiantara.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tak akan tebang pilih dalam mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) milik operator Broadband Wireless Access (BWA) yang tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi periode 2016-2017 ke negara.

"Soal Jasnita, saya tak ragu untuk cabut (ijin frekuensi) kalau tak bayar. Lihat saja," tegas Menkominfo Rudiantara usai meresmikan Lab Internet of Things (IoT) milik XL di Jakarta, Selasa (13/11).

PT Jasnita Telekomindo (Jasnita) adalah salah satu operator BWA yang belum membayar kewajiban frekuensi ke negara.

Jasnita mendapat wilayah operasi di Sulawesi Bagian Utara menunggak BHP frekuensi sebesar Rp2,197 miliar. Jasnita sejak 2014-2017 hanya menjalankan kewajiban pembangunan sebesar 7,69%.

Pendiri Jasnita kabarnya adalah Semuel A Pangerapan yang sekarang menduduki posisi Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo sejak 2016 lalu. Pria yang akrab disapa Semmy ini tadinya adalah Direktur Utama di Jasnita. (Baca: Tunggakan Jasnita)

"Kalau soal Jasnita, tanya sama yang punya (soal membayar). Tetapi kami tak akan bedakan (perlakuan). Walau kebetulan dulu yang dirikan sekarang pejabat tinggi Kominfo. tak ada cerita. kita tak ada beda-bedakan," tegasnya.

Seperti diketahui, Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 17 November bagi operator BWA yang belum membayar tunggakan BHP frekuensi untuk melunasi kewajibannya. Jika tak dilakukan maka ijin frekuensi akan dicabut.(dn)