JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 pekan lalu.
Salah satu yang tercantum dalam PKE adalah pemerintah kembali merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.
Kabarnya, Peraturan Presiden mengenai relaksasi DNI akan diterbitkan pada pekan mendatang.
Revisi DNI tahun ini mencakup relaksasi sebanyak 54 bidang usaha dan 138 bidang usaha yang digabung sehingga terdapat sekitar 392 bidang usaha yang mengalami perubahan pada revisi DNI kali ini.
Revisi DNI tahun ini merupakan evaluasi dari revisi DNI pada 2016 karena masih ada beberapa sektor usaha yang sudah dibuka tetapi masuknya modal masih belum signifikan.
Dalam revisi mutakhir, jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing 100% pun ditambah. Apabila pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Nantinya akan ada ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing.
Hal yang menarik, untuk sektor telekomunikasi dan teknologi informasi kabarnya juga akan dibuka DNI-nya. (Baca: Relaksasi DNI)
Data yang beredar mengungkapkan Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, Warung Internet, Jasa sistem komunikasi data, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb), Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya, Jasa akses internet (Internet Service Provider), Jasa internet telepon untuk keperluan publik, Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya akan terbuka penuh bagi investor asing.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengaku kaget dengan rencana relaksasi DNI itu.
“Kami tidak diajak membahas relaksasi DNI terbaru ini. Kalau yang perubahan 2016, kita diajak (pemerintah) diskusi,” ungkap Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Arki Rifazka kepada IndoTelko, (18/11).
Mastel adalah organisasi yang memayungi 25 asosiasi, 104 perusahaan, dan 650 individu yang terkait dengan industri telematika di Indonesia.
Pengamat Telekomunikasi M Ridwan Effendi mengaku kaget dengan draft yang beredar di media terkait sektor telekomunikasi yang direlaksasi DNI-nya.
“Ini sudah super liberalisasi. Misal di seluler, itu jauh sekali dari realisasi niat untuk buyback Indosat yang digaungkan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) kala kampanye 2014. Malah yang bisa terjadi Telkomsel ke SingTel karena asing boleh 100%,” tukasnya.
Asal tahu saja, jika mengacu pada Perpres nomor 44 tahun 2016 pada 12 Mei 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal untuk jaringan tetap telekomunikasi, jaringan bergerak telekomunikasi, jasa telekomunikasi content (ring tone, SMS Premium, dan lainnya), call center dan jasa nilai tambah telekomunikasi, penyedia jasa internet, sistem komunikasi data, ITKP, jasa interkoneksi internet (NAP) hanya dibuka untuk investor asing hingga 67%.(dn)