Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di awal November ini mengungkapkan sejak bulan Mei yang lalu telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online (Pinjol) dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum.
LBH Jakarta menjelaskan Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online marak beroperasi di Indonesia sejak 2013. Awalnya pemerintah menganggap bahwa perusahaan-perusahaan P2P lending/Pinjol ini ilegal karena tidak berizin.
Namun seiring waktu pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan kemudian merestui mereka dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kasus pinjol sempat mendapatkan pemberitaan yang cukup meluas pada Juni 2018 karena cara-cara penagihan yang tidak patut namun ternyata permasalahan tidak berhenti sampai di situ.
LBH Jakarta memandang bahwa kewajiban membayar pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua konsumen/peminjam, namun persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pelanggaran hukum, bahkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi Pinjol tentu tidak dapat dibenarkan. (Baca: Kasus Pinjol)
Reaksi Pemain
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi bagi para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Pinjaman Online/Pinjol) memastikan pagu biaya pinjaman ke nasabah bertujuan untuk melindungi konsumen.
AFPI menegaskan bahwa pengaduan nasabah yang beredar dalam pemberitaan terkait dengan tingkat bunga atau biaya pinjaman yang dianggap memberatkan konsumen, perlu penjelasan lebih lanjut.
AFPI menyatakan Fintech Bidang Pendanaan Multiguna yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan POJK No. 77/POJK.01/2016, memiliki pagu biaya yang justru bertujuan untuk melindungi konsumen. (Baca; Aturan bagi Pinjol)
Pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah.
Penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara. Berdasarkan data dari AFPI, bahkan ada beberapa platform penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.
Menurut AFPI, penerapan pagu biaya membuat konsumen menjadi terlindungi dari kekhawatiran beban biaya pinjaman yang memberatkan.
Reaksi Regulator
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulator tidak mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P lending).
Alasannya, sifat peer to peer di mana pengguna langsung berkontrak antara borrower sama lender. Akhirnya, OJK tidak bisa megintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen untuk bunga.
Prioritas OJK adalah memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi terhadap calon peminjamnya sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sedangkan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online, harus dilihat dahulu apakah perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK atau tidak. Apabila perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK dan kedapatan melakukan pelanggaran, maka OJK bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memblokir 341 pemain pinjol yang ilegal atau tak terdaftar di OJK. Hingga saat ini sebanyak 73 fintech P2P lending terdaftar di OJK dengan satu di antaranya mendapat izin.
Kominfo menyarankan masyarakat yang mendaftar aplikasi fintech untuk tidak memberikan informasi pribadi. Salah satunya, nomor telepon pribadi.
Jika melihat paparan di atas, sepertinya urusan layanan Pinjol ini diserahkan ke masing-masing pribadi untuk melindungi dirinya.
Mau aman? Jangan berhubungan dengan pinjol atau akan benjol tanpa ada yang peduli dengan hak-hak pribadi Anda.
@IndoTelko