JAKARTA (IndoTelko) - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengharapkan pelaku eCommerce tak alergi dengan domain .ID setelah disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce atau RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) tak lama lagi.
"Dalam RPP TPMSE kan ada aturan soal penggunaan domain .ID. Dari sisi biaya operasional nggak berat kok, hanya Rp100 ribu/tahun, namun manfaatnya banyak," ungkap Ketua PANDI, Andi Budimansyah, dalam pesan singkat (18/11).
Dijelaskannya, manfaat menggunakan domain .ID bagi pemerintah punya kuasa kalau mau men-take down sebuah situs dari Registry. "Tinggal bersurat ke PANDI.id, langsung karpet merah dari PANDI.id untuk pemerintah maupun instansi berwenang lainnya yang diatur oleh Undang-undang," katanya.
Misalnya, ada situs eCommerce yang berjualan obat atau makanan tidak memiliki ijin edar dari BPOM, akan diberikan akses bagi lembaga itu untuk menurunkan. "Begitu juga kalau ada yang jual narkoba atau produk derivative-nya, BNN tinggal kasih surat ke PANDI.id, kita take down kok," tukasnya.
Seperti diketahui, kabarnya RPP TPMSE ditargetkan segera disahkan pada akhir bulan ini. Setelah sebelumnya diajukan oleh Kementerian Perdagangan setelah melalui pembahasan antar Kementerian, RPP eCommerce sudah siap untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Saat ini RPP eCommerce rencananya akan dikembalikan lagi ke menteri terkait untuk diparaf. Setelah itu, RPP tersebut dikirim kembali lagi ke Sekretariat Negara untuk disahkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan soal penggunaan domain .ID kabarnya ada di Pasal 21 yang berisi kewajiban teknis bagi pemain eCommerce.
Misalnya, diutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.ID) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet.
Menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca: Isu RPP eCommerce)
Melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Mmatuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan dan/atau pendaftaran kegiatan usaha Perdagangan secara elektronik. (Baca: RPP eCommerce)
RPP ini juga mengatur perihal data pribadi dimana pelaku usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.(ak)