JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) meminta pemerintah untuk meninjau ulang relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang belum lama ini dipaparkan oleh pemerintah.
Relaksasi ini memberikan peluang yang seluas-luasnya pada investor asing untuk berkiprah di Indonesia dalam 54 bidang usaha, yang 8 di antaranya adalah bidang usaha di sektor telekomunikasi yang memungkinkan investor asing menguasai 100 persen kepemilikan dalam suatu entitas usaha
8 bidang usaha yang masuk ke dalam 25 bidang usaha yang 100% dibuka untuk investor asing, diantaranya:
1. Jasa sistem komunikasi data
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya
6. Jasa akses internet
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
8. Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.
“Sebagai asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan lokal yang bergerak di dalam 8 bidang usaha tersebut, kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena keberpihakan terhadap pelaku industri lokal perlu mendapat perhatian lebih demi perkembangan industri jaringan telekomunikasi secara nasional. Kami berharap pemerintah dapat memprioritaskan perusahaan lokal dan menjadikan jaringan telekomunikasi menjadi aset vital bagi kedaulatan digital di Indonesia,” tegas Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif Angga dalam keterangan (24/11).
Diungkapkannya, sayangnya terkadang perusahaan lokal menghadapi kesulitan ketika harus mengurus perizinan perusahaan mereka. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga terkadang tidak sinkron dengan fakta yang terjadi di lapangan.Sedangkan relaksasi DNI 2018 ini justru dipandang menjadi karpet merah bagi perusahaan asing.
“Pemerintah diharapkan dapat memprioritaskan dan berpihak kepada perusahaan lokal, karena seiring dengan berkembang pesatnya kebutuhan data berskala nasional di Indonesia, jaringan telekomunikasi khususnya fiber optic menjadi tulang punggung penyebaran informasi di Indonesia. Ke depannya, jaringan telekomunikasi akan menjadi objek vital nasional, di mana kedaulatan digital akan bergantung pada kekuatan jaringan yang merata di seluruh Indonesia.APJATEL akan senantiasa mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mencapai kedaulatan digital di Indonesia,” pungkasnya.
Asal tahu saja, sejak pemerintah mengumumkan Paket kebijakan ekonomi ke-16 dimana salah satunya mencantumkan relaksasi DNI memicu kontroversi di publik.
Informasi simpang siur disajikan pemerintah terkait sektor yang akan direlaksasi hingga kabar terakhir adalah 28 sektor usaha akan dibuka 100% untuk investasi asing termasuk 8 diantaranya di Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sontak, setelah ada kepastian sektor yang dibuka para pelaku usaha menyuarakan penolakan. (Baca: Kisruh DNI)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui bahwa para pengusaha masih membutuhkan sosialiasi terkait kebijakan relaksasi DNI. (Baca: Kritisi relaksasi DNI)
Sosialisasi ini dibutuhkan karena masih ada perbedaan persepsi dari kalangan pengusaha terkait investasi yang diperbolehkan terbuka untuk asing.
Darmin menyakini kebijakan untuk merevisi DNI ini sudah tepat untuk mendorong surplus di neraca modal dan menekan defisit neraca transaksi berjalan.
Darmin memastikan terkait penerbitan peraturan turunan dari relaksasi DNI, hal tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Presiden. (id)