78 Fintech terdaftar di OJK

JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 7 Desember 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 78 perusahaan.

Dalam situs resmi OJK dinyatakan terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu Danamart, SAMAKITA, Saya Modalin, PLAZA PINJAMAN, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa.

Sementara itu, terdapat satu penyelenggara yang menarik tanda terdaftarnya, yaitu Qreditt.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending (P2P) yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.

OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa : 

1. Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal
2. Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia
3. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Belum lama ini kabarnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (kominfo) menambahkan 14 nama situs yang berkaitan dengan Fintech dalam daftar filterisasi. Namun pada surat elektronik yang diterbitkan pada 15 Desember 2018, Kominfo meminta empat nama situs dikeluarkan dalam daftar negatif.

Sayangnya, PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu kala dikonfirmasi perihal kabar ini tak memberikan respons sama sekali ketika dihubungi sejak Sabtu (15/12) pagi.(dn)