Kominfo tunggu pengesahan revisi PP PSTE agar bisa sanksi OTT

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) agar bisa menerapkan sanksi denda kepada platform (Over The Top/OTT) yang dianggap ikut membiarkan maupun menyebarkan kabar bohong (hoaks). 

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat menghadiri launching Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro oleh Kementerian Keuangan, di gedung Dhanapala, kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (11/12) lalu.

Rudiantara menjelaskan, bila sanksi denda kepada platform penyebar dan membiarkan hoax diterapkan, maka juga langsung disiapkan peraturan Menteri yang mendukung kebijakan tersebut. 

Saat ini, peraturan Menteri itu sudah dalam bentuk rancangan dan hanya tinggal dikonsultasikan ke kalangan stakeholder. 

"Peraturan tersebut sebaiknya cepat diberlakukan untuk menindaklanjuti penyebar hoax, termasuk platform," ujarnya. 

Rudiantara mengungkapkan, alasan keinginan diberlakukannya sanksi denda kepada platform yang terlibat hoax guna memenuhi rasa keadilan. 

Selama ini yang terjadi bila terjadi pelanggaran hukum akibat penyebaran hoax, maka sanksi hanya diterapkan kepada si pelaku atau masyarakat yang berbuat.

“Ini semua agar berjalan bersama. Jangan hanya kepada masyarakat Indonesia saja, tapi kita juga menindak platform penyebar hoax. Platformnya juga jangan didiamkan saja, kan tidak adil untuk masyarakat Indonesia," katanya.

Jika penerapan sanksi denda ke platform terlibat hoax berlaku pada revisi PP Nomor 82 Tahun 2012,  Rudiantara memastikan instansinya segera menindaklanjutinya untuk diterapkan kepada platform.

Menyoal penindakan pelaku peredaran hoax, Menteri Rudiantara mengungkapkan,  selama ini Kominfo telah bekerja sama dengan aparat kepolisian guna diproses hukum sesuai UU berlaku. 

“Kalau sudah amat melanggar, bukan hanya UU ITE saja yang diberlakukan, tapi juga langsung ke tindakan keamanan. Tindakan keamanan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian agar pelaku diproses jadi tersangka,” ucapnya.

Revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 telah diusulkan oleh Kominfo sejak 2016. Kini, revisi regulasi tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara guna tahap sinkronisasi dan finalisasi, kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Baca: Kisruh PP PSTE)

Kabar terakhir yang dihimpun, Sekretariat Negara mengembalikan draft revisi PP PSTE ke Kominfo untuk mendengarkan suara sejumlah asosiasi yang menolak isi aturan tersebut. (Baca: Penolakan Revisi PP PSTE)

Kalangan pelaku usaha yang terdiri dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) melakukan perlawanan terhadap isi draft terutama soal perubahan kebijakan penempatan data center di draft revisi PP PSTE.(wn)