Menhub keluarkan regulasi baru untuk "Taksol"

JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menanda tangani peraturan pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal aturan untuk taksi online (Taksol).

“Saya bersyukur, mengucapkan Alhamdulillah, karena hari ini Pak Menteri Perhubungan telah menanda tangani peraturan pengganti PM 108/2017,” ungkap  Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan pada Selasa (18/12) siang.

Menurut Dirjen Budi, Peraturan Menteri (PM) yang baru ini memiliki beberapa kekhususan.

“Pertama, yang sudah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) itu tidak dimasukkan kembali seperti masalah kir dan stiker. Tetapi untuk kendaraan yang UMKM atau perorangan masih kita akomodir di dalam PM yang baru ini. Juga ada beberapa pasal yang kita keluarkan selain yang dianulir oleh MA yaitu menyangkut masalah SIM A Umum yang ada di dalam UU 22/2009 domainnya ada di kepolisian,” jelas Dirjen Budi.

Hal lain yang ditambahkan dalam PM yang baru ini yaitu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terdiri dari 5 poin yaitu:
1.    Keamanan, yaitu perlindungan kepada pengemudi dan penumpang, serta harus adanya panic button dalam aplikasi
2.    Keselamatan
3.    Kenyamanan, dimana kendaraan harus bersih dan pengemudi dalam keadaan rapi
4.    Keterjangkauan
5.    Keteraturan

“Ini akan mulai kita berlakukan 6 bulan setelah hari ini ditandatangani oleh Menhub, kurang lebih pada bulan Mei. Nanti setelah itu akan kita lakukan sosialisasi di daerah- daerah,” jelas Dirjen Budi.

Sementara mengenai kuota, Dirjen Budi menyatakan bahwa sejak adanya PM 108/2017, para Gubernur telah membuat Peraturan Gubernur terkait kuota.

“Itu tetap berlaku, namun demikian terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online yang sudah ada saat ini masih kita berikan toleransi untuk melakukan kegiatan. Nanti untuk kuota yang ada antara yang sudah diputuskan Gubernur dan kendaraan yang sudah ada. Namun sudah kita tegaskan tidak ada penambahan kendaraan baru dari mulai PM ini diputuskan, jadi sekarang sudah tidak boleh menambah kendaraan baru,” jelasnya.

Total keseluruhan ada 46 pasal yang tertuang dalam regulasi baru pengganti PM 108/2017 ini.

“Ini lebih sedikit daripada jumlah pasal di PM 108/2017 karena sebelumnya memuat 2 yaitu seputar angkutan sewa khusus atau taksi online dan angkutan sewa tidak dalam trayek atau angkutan wisata. Jadi yang angkutan wisata ini kita keluarkan dari PM yang baru ini,” jelas Dirjen Budi menjabarkan alasan lebih sedikitnya jumlah pasal dalam PM pengganti PM 108/2017 tersebut.

Sementara tarif tidak dimasukkan dalam regulasi baru ini sebab sudah tertuang dalam Peraturan Dirjen yang membatasi tarif menjadi 2 wilayah besar di Indonesia yaitu wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II di Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
Ojek Online
Terkait untuk Ojek Online, diungkapkannya dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di dalam pasal 12 menyatakan bahwa Kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktifitas di masyarakat tapi belum ada aturannya.

Sementara dalam UU 22/2009 tidak ada peraturan sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Ini kita bukan mau melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum, tetapi kita akan menormakan tarif, masalah suspend, dan isu keselamatan ojek sebagai sarana transportasi. Ketiga hal ini yang nantinya akan kita jabarkan untuk ada dalam Peraturan Menteri,” katanya.

Ditambahkannya, ketiga hal itu yang akan diprioritaskan untuk dibahas dalam draft untuk meminimalisir konflik tarif antara mitra dan aplikator. "Kita juga berikan perlindungan bagi mitranya terhadap masalah keselamatan lalu lintas. Jadi ini bagaimana pemerintah mengajak pengemudi supaya penumpang juga dilindungi dari aspek keselamatannya. Secepatnya kita selesaikan untuk ojek online,” tutupnya.(wn)