JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai bulan November 2018, telah melakukan blokir terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme dan separatisme.
Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dalam database penangangan konten tercatat ada tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah melakukan blokir sebanyak 497 situs. Sebanyak 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir sampai bulan Desember 2017.
"Untuk tahun 2018 saja, Kominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme diblokir 3 situs pada bulan Juni 2018," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu, kemarin.
Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com.
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme dan radikalisme serta separatisme, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme.(wn)