JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mencabut ijin frekuensi milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux karena tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekeunsi.
Bolt adalah merek dagang dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux dalam menggelar layanan 4G LTE di frekuensi 2,3 GHz.
KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten memiliki nilai tunggakan BHP frekuensi Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan BHP frekuensi Rp343,57 miliar.
KBLV dan Internux memiliki afiliasi melalui PT Mitra Media Mantap yang sahamnya dikuasai KBLV.
Kominfo pada 28 Desember 2018, melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT. Internux. Sementara untuk PT. First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Menyikapi langkah yang diambil Kominfo, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut.
"Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," tulis perseroan dalam keterangan tertulis Jumat (28/12).
Diungkapkan, Bolt sudah sejak tanggal 17 November 2018 berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar.
Dalam hal ini, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka.
Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini.
Untuk informasi mengenai lokasi gerai BOLT Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, Pelanggan dapat mengunjungi http://www.bolt.id. Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019.
Khusus Pelanggan aktif BOLT Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk (LINK) akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, dan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp 217.300/bulan.
"Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE. Sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, Bolt mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo serta seluruh Pelanggan setia BOLT atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini," tutup pernyataan tertulis itu.(wn)