BRTI akan kejar data pelanggan ke operator

JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan meminta operator memberikan data pelanggan terbaru di awal 2019 mendatang.

"Kita akan minta data mutakhir dari semua operator khususnya prabayar. Berapa yang registrasinya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berapa lebih dari tiga nomor pakai satu NIK dan Kartu Keluarga (KK)," ungkap Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, kemarin.

Diungkapkannya, pasca registrasi prabayar berbasis NIK dan KK ditemukenali  masih banyak pelanggaran registrasi kartu prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain. (Baca: Panggilan Spam)

"BRTI bersama dengan Badan Reserse Kriminal Polri (bareskrim) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar. Soalnya keluhan SMS Spam dan panggilan yang menganggu masih tinggi ke pelanggan," katanya.

Dikatakannya, nantinya jika ditemukan ada nomor yang didaftarkan dengan data bukan sesuai pemiliknya  akan diblokir.

"Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang. Kita ingatkan, kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," pungkasnya.

Sebelumnya, BRTI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. (Baca: Larangan BRTI)

BRTI juga memperkuat saluran pengaduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi agar pengguna nyaman berkomunikasi.

Masyarakat bisa mengirim aduan spam ke akun Twitter @aduanBRTI. Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar. Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.

Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak. (Baca: Aduan Spam)

Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159.(wn)