JAKARTA (IndoTelko)- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan berdasarkan pantauannya pada tanggal 7 Januari 2019 sudah 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk (KBLV) yang menyelesaian proses refund atau pengambilan haknya.
Internux dan KBLV adalah merek dagang dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux dalam menggelar layanan 4G LTE di frekuensi 2,3 GHz. Kedua perusahaan dicabut ijin frekuensinya karena menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
"Sejak tanggal 28 Desember 2018 sampai dengan 7 Januari 2018 pukul 08.00 WIB sebanyak 3.684 pelanggan melakukan refund langsung melalui gerai layanan. Sementara itu, jumlah pelanggan melakukan refund secara online sebanyak 1.027 pelanggan," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan, (8/1). (Baca: Refund Bolt)
Dikatakannya, sejak pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Jumat, 26 Desember 2018, Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator. (Baca: Petualangan Bolt)
"Pemantauan proses pengembalian itu dilakukan Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," tutupnya.(wn)