JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hingga 21 Desember 2018 total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 88 perusahaan. (Baca: Daftar Fintech)
Terdapat penambahan 10 penyelenggara fintech dalam daftar dibanding posisi 7 Desember 2018, diantaranya AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, ikredo online.
Asal tahu saja, sesuai peraturan OJK (POJK) No 77 tahun 2016 setiap fintech wajib terdaftar di OJK.
Saat ini OJK tengah memerangi fintech ilegal terutama yang bergerak di sektor peer to peer lending atau pinjam meminjam.
OJK sudah menjalin koordinasi dengan pihak Google untuk menahan penerbitan aplikasi fintech pada google play atau pun play store.
Pihak kepolisian juga tengah memantau 36 fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia dengan kenyataan servernya berada di berbagai negara.
Dengan server yang berlokasi di luar negeri tersebut disebutkan penanganan aduan fintech ilegal akan menjadi sulit. Sebab nantinya pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan negara-negara dimana server tersebut berada.
Adapun saat ini yang paling banyak dikeluhkan oleh pengguna fintech adalah cara penagihan yang tidak manusiawi dan bunga yang terlampau tinggi.
Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia.(ak)