JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Desember 2018 telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang dikenal sebagai regulasi pajak untuk eCommerce ini dalam penjelasannya dinyatakan menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (eCommerce) dan perdagangan konvensional.
Dalam regulasi ini pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku eCommerce. (Baca: Pajak eCommerce)
IndoTelko mengunduh PMK-210 dari situs resmi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan menyajikan beberapa poin penting yang diatur dari regulasi itu, berikut beberapa diantaranya:
1. Definsi:
Dalam aturan ini secara rinci didefinisikan para pelaku eCommerce yakni
A. Pasar Elektronik (Marketplace) adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.
B. Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top (OTT) di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean.
Platform selain Marketplace dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
C. Pedagang adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi denganpembeli dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
D. Penyedia Jasa adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan penerima jasa dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
E. Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP,
adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
F. Penyelenggara Pos adalah perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai impor barang kiriman.
G. Nilai Transaksi eCommerce, yang selanjutnya disebut Nilai Transaksi, adalah nilai transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli tidak termasuk ongkos kirim, biaya layanan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sedangkan ruang lingkup pengaturan perlakuan meliputi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean, dan Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang.
Kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun
Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini juga memuat kewajiban bagi Marketplace seperti wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.
Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa belum memiliki NPWP:
a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace atau
b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.
Pedagang atau Penyedia Jasa terdiri atas:
a. Pedagang atau Penyedia Jasa yang telah dikukuhkan
sebagai PKP; dan
b. Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum . dikukuhkan sebagai PKP.
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4 dari PMK ini mengatur juga tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Di Pasal 5 dinyatakan PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace wajib memungut:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP.
PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Di Pasal 6 dinyatakan PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.
Marketplace juga wajib melakukan pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 7 dinyatakan Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.
Rekapitulasi transaksi perdagangan merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace.
Untuk PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP.
PMK-210 ini rencananya mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.(ak)