JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bersuara terkait reaksi para pelaku usaha online yang khawatir dengan terbitnya PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Wanita yang akrab disapa SMI ini menegaskan bahwa PMK tersebut bukanlah untuk memungut pajak online, namun hanya hanya terkait dengan tata caranya saja, sehingga tidak ada keharusan untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kita sudah mendengar dan berdiskusi, banyak pelaku baru yang disampaikan oleh idEA (Asosiasi eCommerce Indonesia), para ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan murid-murid yang ingin melakukan bisnis melalui platform. Mereka tidak boleh dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakan penyerahan NPWP ataupun NIK,” kata Menkeu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1) seperti dikutip dari laman Kominfo.
Dikatakannya, penting bagi Pemerintah untuk memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Menkeu pun mengingatkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya sekedar memungut pajak, tetapi juga memberikan fasilitas pajak dan berbagai insentif kepada dunia usaha.
Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penyampaian informasi sehingga tidak akan menambah beban marketplace. (Baca: Polemik Pajak eCommerce)
“Bentuk penyampaian informasinya pun akan kita upayakan sesimpel dan seringan mungkin yang memang sudah ada di bisnis modelnya sehingga mereka tidak perlu ada effort khusus untuk menyampaikan informasi tersebut,” jelasnya.
SMI juga memastikan bahwa tidak semua konten-konten kreator seperti selebgram dan youtuber dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi seluruh wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) sebesar Rp 54 juta setahun.
Bagi mereka yang berpenghasilan di bawah PTKP, maka penghasilan mereka tidak dikenakan pajak.
Namun, apabila pendapatan selebgram dan youtuber mencapai Rp 500 juta atau lebih, maka sudah menjadi kewajibannya untuk membayar pajak.
"Pajak yang ditarik masih berdasarkan ketentuan PPh pada umumnya, sama seperti WP lain. Ini artinya, selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun," tegasnya.(ak)