BOLT serahkan refund pelanggan Rp10,36 miliar

JAKARTA (IndoTelko) -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengembalian pulsa dan kuota (Refund) milik  pelanggan serta hak-hak lainnya yang masih ada di PT. Internux dan PT. First Media, Tbk sebagai pengusung merek 4G Bolt.

"Hari Kamis (31/1) merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika," kata PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan (2/2).

Hasil pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI per Kamis (31/1), pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk sebanyak 11.766 pelanggan dengan nilai Rp10.368.608.982,00. Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.

Dalam proses refund melalui gerai sebanyak 10.284 pelanggan dengan total uang senilai Rp 8.959.481.491,00. Adapun refund melalui online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total uang senilai Rp 1.409.127.491,00.

Sebelumnya pada Jumat (28/12) Kominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Karena pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi kedua operator, sejak tanggal 19 November 2018, Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.(wn)