JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) beserta sejumlah komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terkait dengan bisnis data center dan cloud computing menegaskan masih menolak isi draft revisi PP 82 tahun 2012 (PP PSTE) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Mastel dengan Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI), dan Indonesia ICT Institute menegaskan isi dari draft terbaru yang dikirimkan Kominfo ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 21 Januari 2019 tak mencerminkan kedaulatan digital nasional di era Revolusi Industri 4.0. (Baca: Kisruh aturan data center)
"Sehubungan dengan dinamika yang terjadi, Mastel menyampaikan kekecewaannya karena merasa bertepuk sebelah tangan. Sebagaimana yang dipublikasikan di website Mastel, masukan Mastel terkait substansi Revisi PP 82/2012 menitikberatkan pada Pasal 17 yang merujuk ke Pasal 5, namun oleh Kominfo diabaikan. Malah diklaim bahwa Kominfo sudah memperhatikan masukan Mastel yaitu Pasal 5, padahal pasal ini hanya rujukan, sedangkan substansi revisi PP adalah Pasal 17," sesal Mastel dalam pernyataan (5/2).
Sekjen FTII Irwin Day mengungkapkan sudah terlalu sering Kominfo melakukan klaim sepihak yang sangat merugikan komunitas TIK di Indonesia. “Mohon Kominfo jangan asal klaim, ini adalah praktek yang sudah sering terjadi dan sangat tidak sehat”, ujarnya.
Executive Director, Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berharap Menkominfo Rudiantara bisa menegur bawahannya yang sering melakukan klaim sepihak.
“Kami menghimbau kepada Menteri Kominfo, untuk bisa mengatur anak buahnya dengan baik, klaim sepihak adalah praktek yang tidak benar dalam proses bernegara, dan pemerintah dalam membuat kebijakan ini hendaknya memperhatikan pengaturan komprehensif seperti banyak dilakukan negara lain di dunia. Termasuk memasukkan pengaturan penempatan data center dalam aturan setingkat UU, bukan PP. Dan karena RUU Perlindungan Data Pribadi baru akan dibahas DPR-Pemerintah, seyogyanya revisi PP 82/2012 dihentikan saja dan fokus pada pembahasan RUU lebih dulu," pungkasnya.(id)