JAKARTA (IndoTelko) - LG melalui PT LG CNS Indonesia diduga menggunakan paten lokal milik Prasimax tanpa ijin.
CEO Prasimax Didi Setiadi mengungkapkan Prasimax pada awal 2010 berhasil mengeluarkan inovasi sistem monitoring transaksi komersial secara elektronik yang dapat digunakan untuk memantau pajak daerah.
Inovasi Prasimax tersebut didaftarkan pada Agustus 2011, dan telah disahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI pada pertengahan 2016.
"Paten milik Prasimax ini diterapkan pertama kali saat Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di tahun 2011 hingga 2013. Namun tahun 2013, Pemprov DKI melanjutkan sistem monitoring pajak daerah tersebut dengan teknologi hasil inovasi Prasimax menggunakan produk dari LG melalui PT LG CNS Indonesia," katanya dalam keterangan pekan lalu.
Diungkapkannya, paten milik perseroan ditiru dan dipergunakan oleh LG untuk proyek pada lokasi dan pengguna yang sama, yakni Pemrpov DKI Jakarta.
Pada September 2013 Prasimax mengirim surat peringatan kepada LG atas plagiarisme teknologi, pengguna dan lokasi yang sama, namun LG mengabaikan peringatan tersebut.
Merespons peringatan Prasimax, LG dengan itikad tidak baik mendaftarkan teknologi milik Prasimax di kantor Paten Korea Selatan pada Desember 2013 lalu selanjutnya mendaftarkan paten prioritas di kantor Paten Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI.
"Saya khawatir jika negara mengesahkan permohonan paten prioritas LG, akan terjadi dualisme paten yg akan berkonflik. Lebih mengerikan lagi apabila kelak sistem pengawasan pajak daerah di Indonesia akan dikendalikan oleh teknologi asing," ingatnya.
Kuasa hukum Prasimax dari DnD Law Office Freddy Alex Damanik, S.H.,M.H. menambahkan, plagiarisme karya anak bangsa yang dilakukan oleh LG ini merupakan penghinaan kepada bangsa, dengan mengakali sistem hukum kekayaan Intelektual di Indonesia, yaitu mendaftarkan Paten di Korea Selatan kemudian mendaftarkan Paten Prioritas di Indonesia atas inovasi yang ditemukan dan dipergunakan pertama sekali oleh Prasimax.
Atas perbuatan LG tersebut, kembali pada Mei 2018 Prasimax mengeluarkan Somasi ke PT LG CNS Indonesia, namun karena tetap tidak mendapatkan tanggapan, melalui DnD Law Office kuasa hukumnya, pada tanggal 6 Februari 2019 Prasimax untuk yang ketiga kalinya men-somasi kembali LG CNS karena telah menggunakan patennya tanpa persetujuan dari Prasimax. LG dinilai telah mengambil keuntungan dari paten milik Prasimax.
"Perbuatan LG telah merugikan hak eksklusif Prasimax selaku pemegang paten, oleh karena itu LG harus mengganti seluruh kerugian tersebut," kata Freddy.
Ditambahkannya, Prasimax sudah mengadukan pelanggaran paten yang dilakukan LG CNS ini ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, dan meminta agar Dirjen KI menolak permohonan paten prioritas dari LG CNS karena permohonan itu dilakukan dengan mengakali sistem hukum Indonesia.
"Negara harus hadir melindungi dan membela karya anak bangsa, Negara tidak boleh takut terhadap asing, sekalipun perusahaan raksasa, LG harus diberikan sanksi hukum dan ditolak permohonan paten prioritasnya," tegasnya.(id)