Pedagang pulsa alami kerugian Rp 500 miliar karena pengetatan registrasi prabayar

Aksi pedagang pulsa kala menuntut keadilan soal registrasi prabayar tahun 2018.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Para pemilik outlet yang menjual produk seluler atau dikenal dengan pedagang pulsa mengaku mengalami kerugian besar sejak keluarnya Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 pada 21 November 2018.

"Keluarnya surat edaran dan Ketetapan BRTI itu menjadikan sistem registrasi kartu perdana prabayar yang ada di outlet seperti telah disepakati pada 14 Mei 2018 oleh banyak pihak (Kemsetneg, Kemenkominfo, BRTI, Kempolhukam, Kemdagri, KNCI, ATSI, dan seluruh Operator Telekomunikasi), hilang/tidak lagi ada/dicabut," tulis Ketua Umum Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) Azni Tubas dalam suratnya ke BRTI (25/2) seperti yang diterima juga salinannya oleh IndoTelko.

Dalam suratnya, KNCI menceritakan kronologi yang dialami pedagang pulsa dimana pada tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan 23 Februari 2019, telah terjadi “penghangusan” kartu perdana milik outlet seluruh Indonesia. (baca: Kesepakatan KNCI-Regulator)

Kartu perdana tersebut keadaan sebelumnya sesuai dengan masa aktif, tetapi terblokir karena tidak (bisa) diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Keluarga. Perkiraan KNCI lebih dari satu juta kartu perdana yang telah “hangus” di seluruh Indonesia. 

Ditambah kerugian kartu perdana yang mati/hangus karena tidak terjual sepanjang periode November 2017 sampai dengan Juni 2018 akibat berlakunya PM Kominfo No 12 Tahun 2016, taksiran KNCI kerugian para pedagang mencapai Rp 500 miliar se- Indonesia.

"Outlet merupakan pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang telah berjasa besar memajukan industri seluler sejak kelahirannya di tanah air dan mengedukasi masyarakat tentang penggunaan jasa layanan telekomunikasi seluler beserta tekhnologi internet," tambahnya.

"Kerugian dan kehancuran usaha kami sebagai akibat dari peraturan yang Bapak – bapak Komisioner BRTI buat bersama dengan Kemenkominfo, sepertinya tidak menjadi perhatian. Bahkan, seolah – olah kami bukan lagi rakyat Indonesia yang menjadi tanggungjawab pekerjaan Anda semua. Mengapa Anda bekerja justru untuk kehancuran jutaan kami yang merupakan rakyat Indonesia? Kalaulah Anda semua tidak mampu membuat Kebijakan dan Peraturan yang menguntungkan semua pihak, maka seharusnya Anda jangan membuat Peraturan yang menghancurkan (walaupun hanya satu pihak)," tulis KNCI dalam surat itu.

Sebelumnya, BRTI memang akan menegakkan aturan soal registrasi prabayar di kuartal pertama 2019. (Baca: Larangan BRTI)

Pada 10 Januari 2019, BRTI mengeluarkan surat kepada semua pimpinan operator yang memberikan ketegasan perihal penonaktifan nomor prabayar yang didaftarkan tak sesuai data kependudukan. 

BRTI melihat berdasarkan monitoring dan evaluasi dari registrasi prabayar masih terdapat kartu perdana jasa telekomunikasi yang dijual dalam keadaan aktif atau penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi secara tanpa hak atau melawan hukum.

BRTI mewajibkan dalam mengedarkan kartu perdana operator atau distributor dan saluran penjualan lainnnya harus memastikan dalam keadaan tidak aktif kecuali akses kepada operator untuk keperluan registrasi.(dn)