JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) angkat suara terkait munculnya penghangusan kartu perdana yang meresahkan para pedagang pulsa.
"BRTI tidak meminta operator seluler untuk menonaktifkan kartu perdana yang memang belum diregistrasi (belum aktif). Hanya kartu perdana yang sudah diregistrasi dengan identitas orang lain tanpa hak yang dihanguskan, karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko melalui pesan singkat (25/2).
Diakuinya, BRTI menerima surat permintaan klarifikasi dari Surat dari Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI). "BRTI diskusikan internal terlebih dahulu bersama Bareskrim dan akan BRTI tanggapi secara tertulis sesuai dengan kewenangan BRTI.
"Kami berterima kasih atas masukan dari KNCI yang memang ditujukan untuk memajukan industri telekomunikasi seluler secara keseluruhan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar secara benar dan berhak, dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban penggunaan layanan prabayar, serta kepentingan penjual kartu," tukasnya.
Lebih lanjut Ketut mengutip sebagian dari isi Tap brti 03/2018 yang menyatakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan. (Baca: Tap BRTI)
Sebelum menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar terhadap MSISDN yang diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan jumlah yang tidak wajar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna MSISDN yang teregistrasi lebih dari tiga MSISDN per Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, untuk melakukan registrasi ulang.
Penonaktifan dan registrasi ulang Nomor MSISDN dilakukan paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Ketetapan.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan data Nomor MSISDN yang telah diregistrasi ulang dan telah dinonaktifkan, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan dan disampaikan paling lambat 7 hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu penonaktifan dan registrasi ulang.
Data hasil penonaktifan dan registrasi ulang akan dicocokkan dan dievaluasi oleh BRTI dan MABES POLRI. (Baca: Kesepakatan Regulator dan Pedagang Pulsa)
"Jadi yang BRTI minta untuk dinonaktifkan (dihanguskan) adalah nomor pelanggan yg telah diregistrasi dengan menggunakan identitas orang lain tanpa hak. Penonaktifan ini pun melalui tahapan notifikasi kepada pelanggan untuk melakukan registrasi ulang dengan batas waktu sampai tanggal 21 Februari 2019," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) Azni Tubas menilai keluarnya surat edaran dan Ketetapan BRTI itu menjadikan sistem registrasi kartu perdana prabayar yang ada di outlet seperti telah disepakati pada 14 Mei 2018 oleh banyak pihak (Kemsetneg, Kemenkominfo, BRTI, Kempolhukam, Kemdagri, KNCI, ATSI, dan seluruh Operator Telekomunikasi) menjadi hilang atau dicabut. (Baca: Kerugian Pedagang Pulsa)
Kerugian kartu perdana yang mati/hangus karena tidak terjual sepanjang periode November 2017 sampai dengan Juni 2018 akibat berlakunya PM Kominfo No 12 Tahun 2016, taksiran KNCI kerugian para pedagang mencapai Rp 500 miliar se- Indonesia.(dn)