Fintech baiknya diatur di level Undang-undang

JAKARTA (IndoTelko)- Indonesia membutuhkan aturan setingkat Undang-undang untuk mengatur kian maraknya layanan Financial Technology (Fintech). 

"Selama ini untuk fintech peer to peer (P2P) lending-layanan pinjam meminjam secara online- yang terdaftar di OJK, payung hukumnya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016," ungkap  Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pekan lalu.

Berdasarkan POJK, lembaganya untuk mengatur, memberi izin dan mengawasi Fintech P2P Lending yang terdaftar. "Sementara untuk fintech ilegal atau yang belum terdaftar di OJK, diperlukan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya dari POJK," usulnya. 

Menurut Hendrikus yang dimaksud dengan regulasi yang lebih tinggi dalam kedudukannya adalah peraturan perundang-undangan. Misalnya Undang-undang Perbankan maupun beleid lain yang menggunakan kata 'Barang Siapa'.

“Dengan adanya kata 'Barang Siapa' dalam undang-undang, konsekuensinya akan ada sanksi pidana," tegasnya.
  
Sebaliknya, untuk level POJK tidak ada kata-kata itu. Pasalnya, POJK lebih rendah levelnya dan tidak ada sanksi pidana penjara atau pidana denda. "Sanksi maksimalnya hanya pencabutan tanda daftar atau perizinan,” jelas Hendrikus.

Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sudah 803 fintech yang telah diblokir, atas masukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, mayoritas dari fintech yang beredar di linimasa aktivitasnya lebih kepada penyelewangan, kecurangan.  

“Sebetulnya mereka itu (fintech illegal) bukanlah fintech sesungguhnya, melainkan pelaku kejahatan online yang memakai ‘baju fintech',” kata Dadan. 

Dadan juga mengakui bahwa era disrupsi ini, tentu terdapat aspek lain yang berdampak negatif. Misalnya pencurian data. Maka dari itu, Ombudsman mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai data pribadi.

“Sekarang sedang digodok dan masuk dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2019. Tentu ini salah satu pagar untuk melindungi masyarakat dari sisi perlindungan data pribadinya,” beber Dadan. 

Dadan juga sepakat dengan OJK untuk membutuhkan regulasi lain setingkat undang-undang, untuk mengawasi fintech. Menurutnya regulasi terkait hal itu masih tertangani oleh Peraturan OJK. 

“Peraturan OJK ini ada, tapi untuk mengawasi dan mengatur yang legal, artinya yang terdaftar dengan niat baiknya yang bisa diawasi oleh POJK. Lebih dari itu membutuhkan regulasi yang lebih tinggi setingkat undang-undang untuk masuk ke penanganan yang terkait dengan penyalahgunaan,” papar Dadan.

Sementara, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan, Kementerian Kominfo terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan OJK. Terutama dalam menerima laporan jika ada fintech illegal agar bisa dilakukan pemblokiran. 

“Kami juga pro aktif melakukan pengaisan terhadap fintech yang diduga atau yang diperkirakan akan illegal atau tidak terdaftar di OJK, dan data itu kami kirimkan ke OJK untuk diverifikasi apakah termasuk fintech-fintech yang illegal. Kalau OJK mengatakan illegal, maka kami di Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran,” pungkasnya.(wn)