JAKARTA (IndoTelko) – Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) mengingatkan program angkutan bersama atau car pooling yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Grab dinilai rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat.
Pendiri ICPA Syarkawi Rauf yang juga Mantan Ketua KPPU Periode 2015-2018 mengatakan secara umum, tujuan program carpooling ini baik. Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat.
"Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan anti monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi operator transportasi lainnya yang juga bergerak dalam bisnis yang sama. Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum," tegasnya dalam keterangan belum lama ini.
Syarkawi Rauf menegaskan bahwa sebaiknya Pemkot Bandung dalam pelaksanaan uji coba tidak hanya melibatkan Grab, tetapi membuka kesempatan kepada operator transportasi online lainnnya untuk ikut terlibat, termasuk angkutan kota yang belum menggunakan aplikasi online.
Lebih jauh, kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus selalu sejalan dengan Pasal 3, UU Nomor 5 tahun 1999 sebagai berikut: (1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; (3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan (4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
“Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” katanya.
Dinasehatinya, Pemkot Bandung untuk melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dnegan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan ushaa yang sehat di daerah.
“Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Syarkawi Rauf.
Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung memperkenalkan program baru Grab to Work yang mulai dilakukan uji coba pada tanggal 11 Maret 2019.
Program car pooling bernama Grab to Work adalah program angkutan bersama atau car pooling terhadap pegawainya. Program ini mewajibkan para pegawai menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.
Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, program ini awalnya digratiskan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Grab yang diberikan kepada Dishub. Meskipun gratis, Pemkot memberlakukan denda sebesar Rp50 ribu bagi pegawai non struktural dan Rp100 ribu bagi pejabat struktural jika tidak ikut dalam program bersangkutan.
Partner Engagement Executive Grab Jawa Barat Mawaddi Lubby mengatakan, untuk program tersebut, pihaknya telah menyiapkan sekitar 10 armada dengan seater enam orang. Kendaraan tersebut akan di sebar di beberapa titik kumpul, seperti Terminal Cicaheum, Leuwipanjang, daerah Bandung Timur, dan lainnya.
DPC Organda Kota Bandung menyurati Wali Kota Bandung, Oded M Danial, untuk membatalkan program Carpooling Grab to Work yang digagas Dinas Perhubungan Kota Bandung itu.
Organda minta dilibatkan dalam perencanaan transportasi umum sebab Organda sudah ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi mitra pemerintah berdasarkan surat keputusan Menteri Telekomunikasi dan Pariwisata nomor: L.25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 dan sesuai anggaran dasar Organda Bab V pasal 12 ayat 1.(wn)