JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunuikasi dan Informatika (Kominfo) merilis layanan Chatbot Anti Hoaks dalam rangka meningkatkan upaya memerangi hoaks, kabar bohong, informasi menyesatkan dan ujaran kebencian.
Chatbot Anti Hoaks adalah piranti lunak berupa program komputer yang dirancang untuk menjawab setiap pertanyaan publik mengenai informasi yang masih diragukan kebenarannya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI Semuel A Pangerapan mengungkapkan penyebaran atau distribusi hoaks, kabar bohong, informasi menyesatkan dan ujaran kebencian terus meningkat menjelang 17 April 2019.
"Kominfo menggandeng Prosa, sebuah start up pengembang natural language processing mengembangkan Chatbot Anti Hoaks yang dapat mempermudah masyarakat melakukan pengecekan kebenaran sebuah informasi atau berita yang diperoleh," katanya dalam keterangan belum lama ini.
Dijelaskannya, Chatbot Anti Hoaks terkoneksi dengan aplikasi pesan instan Telegram melalui akun @chatbotantihoaks.
Informasi klarifikasi hoaks yang yang akan disajikan melalui chatbot adalah berasal dari data base atau pangkalan data Mesin AIS Kemkominfo.
Saat ini Kemkominfo dan Prosa sedang mengembangkan layanan Chatbot Anti Hoaks untuk pengguna aplikasi pesan instan Whatsapp dan LINE.
“Kita harapkan masyarakat punya channel untuk verifikasi informasi. Sejauh ini baru Instagram yang sudah bekerja sama untuk penerapan chatbot ini. Di Instagram sendiri, sudah ada ID untuk dapat pengguna melakukan verifikasi informasi tersebut. Kita bisa copy paste pesan itu kemudian kirim ke chatbot. Nanti diidentifikasi sama chatbot itu. Nanti chatbot memberikan feedback berdasarkan data base yang mereka miliki," ujarnya.
Menurutnya, ada tiga fase pengguna internet saat ini di Indonesia. Fase pertama yang mendapatkan informasi melalui browsing, fase kedua yang menggunakan internet pertama kali melalui sosial media, dan fase ketiga menggunakan aplikasi chatting informasi berdasarkan dari teman. “Kita menyediakan satu layanan di telegram, masyarakat pengguna jika meragukan satu informasi bisa menanyakan dan platform harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Satgas
Sebelumnya, Kominfo dan Dewan Pers melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk satgas dalam menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong agar tidak beredar luas di jaringan internet dan mudah diakses masyarakat.
Satgas ini melaksanakan fungsi sebagai pengendali konten negatif yang bertentangan dengan perundangan.
Menurut Semuel, beberapa konten negatif yang beredar selama ini tidak semuanya dapat dihapus karena ada konten-konten jurnalistik yang telah dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak semua konten bisa di-take down khususnya yang memiliki value jurnalistik. Dengan satgas maka (proses) take downn-ya cepat. Begitu melanggar perundangan ya di-takedown. Meskipun terlambat daripada tidak sama sekali," katanya.
Melalui nota kesepahaman itu, secara resmi akan terbentuk sebuah satgas yang bertugas mengecek dugaan konten negatif sekaligus memilah konten yang termasuk ke dalam konten jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.
"Kami tidak mau melakukan kesalahan take down karena itu adalah produk jurnalistik. Kami tidak akan melakukan pemblokiran kepada media resmi karena dilindungi oleh undang-undang," tandasnya.
Dirjen Aptika mengatakan bahwa satgas ini sudah ada dan sudah bekerja sejak dua tahun lalu, namun belum dirumuskan secara formal. "Satgas sudah bekerja sejak 2 tahun lalu ini hanya formalnya," ujarnya.
Dirjen Semuel mengharapkan adanya peresmian secara formal dapat meningkatkan kinerja satgas tersebut. Ia pun meminta masyarakat yang menemukan adanya konten negatif dapat segera melaporkan kepada Aduan Konten Kominfo atau Dewan Pers agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan saat ini banyak terdapat media yang mengaku resmi namun kenyataannya tidak terdaftar di Dewan Pers. Lebih parah lagi, menurut Stanley, oknum media itu menyebarkan berita bohong dan melakukan tindak pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, penanganan hukum untuk para oknum media ini memakan waktu sangat lama karena membutuhkan klarifikasi ke banyak pihak. Dan selama proses tersebut belum selesai, berita bohong tersebut semakin tersebar luas di masyarakat.
Diharapkannya, keberadaan satgas itu akan dapat melakukan tindakan pemblokiran terhadap oknum media seperti ini sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut untuk menghindarkan penyebaran berita bohong.
"Agar dapat segera dilakukan oleh Kominfo sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut. Kalau terbukti itu adalah media peras, abal-abal, bukan berdasarkan fakta, gugus tugas akan menindaklanjuti," katanya.
Dikatakannya pentingnya pembentukan satgas ini untuk mengembalikan marwah wartawan sesungguhnya yang menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip jurnalistik.
"Kita harus kembalikan marwah kehormatan jatidiri pers kepada wartawan yang bekerja profesional dan sesuai prinsip jurnalistik," ujarnya.
Saat ini Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentngan telah membentuk satgas untuk kepentingan pemblokiran konten negatif di internet. Bersama Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas OJK untuk mengawasi fintech ilegal. Dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, satgas untuk mengawasan peredaran makanan dan obat-obatan.(wn)