JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai skema terbaru untuk tarif Ojek Online (Ojol) yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi sudah ideal bagi semua ekosistem yang terlibat di bisnis ride-hailing.
"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi kepentingan pengemudi dan juga penumpang. Jangan sampai terlalu murah lagi," jelas Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas kemarin. (Baca: Polemik Tarif Ojol)
Menurutnya jika tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan. Dinilainya, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.
"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif," ungkapnya
Menyusul pemberlakuan tarif baru ini pemilik aplikasi ojek online seperti Gojek menyatakan mengalami penurunan order karena tarif baru tersebut dianggap terlalu tinggi. Gojek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.
Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh Gojek ini dinilai merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.
Dalam aturan, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat ijin perusahaan aplikasi adanya di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," pungkasnya.(tp)