JAKARTA (IndoTelko) - Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) memutuskan ikut mendaftarkan gugatan intervensi atas kebocoran data pribadi pengguna Facebook sebagai penggugat intervensi dalam perkara gugatan class action terhadap jejaring sosial itu dalam kasus Cambridge Analytica di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica.
Perkaranya masih belum diperiksa Majelis Hakim karena dimiliki oleh asing yang notabene berkantor di luar negara Indonesia. Padahal selama satu tahun gugatan tersebut berjalan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada 10 Juli 2019. (Baca: Kasus Facebook)
“FMPTI minggu depan akan mendaftarkan gugatan intervensinya ke PN Jaksel dan saya menghimbau NGO lainnya bergabung untuk menegakkan perlindungan data pribadi pengguna OTT agar tidak disalahgunakan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan yang berhak”, tukas sekjen FMPTI Eli Asnita dalam keterangan kemarin.
Diungkapkannya, langkah ikut menggugat karena fenomena kebocoran data pribadi terus terjadi di platform Facebook.
"Ada tambahan empat kali berita kebocoran data pribadi pengguna selain skandal cambridge analytica dan hal ini perlu perhatian serius kita semua untuk memberikan aksi upaya hukum agar layanan OTT tersebut serius juga membenahi dan mengatasi permasalahan ini", ujar Ketua Umum FMPTI Edi Junaedi, S.H.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara ketiga terbesar yang terdampak kebocoran data pribadi pengguna facebook skandal Cambridge analytica harus menuntaskan permasalahan ini segera dan meminta tanggung jawab yang nyata dari facebook untuk pemulihan dampaknya pada masyarakat luas, layaknya negara-negara lain seperti Inggris, Jepang, Australia, Kanada, Amerika, India, dan Filipina yang juga melakukan investigasi atau tuntutan hukum terkait perlindungan data pribadi ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat yang sudah satu tahun melakukan investigasi dan sedang menuntut Facebook untuk 87 juta pengguna facebook terkait skandal Cambridge analytica, dimana sebanyak 1.066.666 pengguna facebook dari Indonesia” ujar Edi.
Untuk itu FMPTI mengharapkan pemerintah sebagai regulator agar lebih serius dan segera membuat peraturan yang dapat menjadi pedoman Over The Top (OTT) untuk taat dan patuh terhadap perlindungan data pribadi penggunanya demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Indonesia," tutupnya.(wn)