Pemerintah akan bangun data center khusus untuk smart city

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pemerintah pusat akan segera menyiapkan satu fasilitas penyimpanan data-data strategis dan aplikasi-aplikasi yang sifatnya umum untuk membantu daerah dalam membangun smart city.

"Pemerintah pusat akan menyediakan masterplan pembangunan smart city untuk pemerintah daerah," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Opening Ceremony Gerakan Menuju 100 Smart City 2019, belum lama ini.

Dijelaskannya, langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah tidak terbebani dalam menyiapkan infrastruktur teknologi yang digunakan untuk menerapkan smart city (kota pintar) di daerahnya.

"Teknologi adalah enabler jadi bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan atau membangun smart city," kata Semuel.

Dikatakannya, Kominfo telah menyediakan berbagai infrastruktur untuk membantu pemerintah daerah di wilayah 3T agar mendapatkan akses internet yang baik melalui Palapa Ring. "Palapa ring adalah suatu proyek pemerintah yang mana menyambungkan semua kota dan kabupaten dengan fiber optik. Sementara untuk pulau-pulau yang terpencil, akan diluncurkan satelit pada tahun 2022," jelasnya.

Menurutnya, hal terpenting dalam membangun smart city adalah mengubah pola pikir. "Mindset adalah yang pertama bahwa kita ingin merubah cara kita melayani masyarakat, cara kita memerintah.  Pembenahan sistem perizinan di daerah. Proses-proses yg bertele-tele itu harus dihapuskan," katanya.    

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengharapkan inisiatif Kota Cerdas dapat menjangkau seluruh isu permasalahan kota dan kebutuhan masyarakat.

Guna mengantisipasi dinamika isu dan mengembangkan solusi permasalahan perkotaan, Pemerintah mengembangkan Gerakan Menuju 100 Smart City.  "Pemerintah telah menetapkan visi pembangunan Kota Cerdas untuk menghasilkan lingkungan perkotaan yang memiliki ketahanan lingkungan dan mampu menghadapi bencana, secara beriringan dilakukan penguatan standar pelayanan kota untuk mendukung kehidupan masyarakat," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini Pemerintah terus mendorong terlaksananya pengembangan Kota Cerdas dengan menerapkan  empat strategi.

Pertama, mendorong pengembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran. Kedua, penyusunan Perda Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan terlebih dahulu menyusun dokumen KLHS Perencanaan Pembangunan Daerah.

Ketiga, mendorong perencanaan pembangunan dilakukan komprehensif dan berbasis pada data dan informasi yang update dan akuntabel. Keempat, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah dalam rangka mendukung pengembangan Kota Cerdas berbasis tata ruang.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019.  Melalui Perpres, pengembangan kota cerdas ditujukan agar memiliki daya saing, berbasis teknologi dan budaya lokal.

Tahapan untuk membangun Kota Cerdas dimulai dengan pengembangan perekonomian  dengan membangun pencitraan kota (city branding) yang mendukung pencitraan bangsa (nation branding). Kedua, menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik melalui penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ketiga, membangun kapasitas masyarakat yang inovatif, kreatif dan produktif.

Pada setiap tahap akhir pembangunan Kota Cerdas diharapkan menjadi kesatuan Kota yang berdaya saing berbasis teknologi dengan didukung sinergi kerjasama antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan sesuai PP No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah melalui: Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Masyarakat yang cerdas (Smart People), Pemerintahan yang Cerdas (Smart Government), Mobilitas yang Cerdas (Smart Mobility), Lingkungan yang cerdas (Smart Enviroment) dan Peningkatan Kualitas Hidup yang Cerdas (Smart Living).

Keenam aspek tersebut harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam sistem pemberian layanan antara pemerintah, antar badan usaha dan antar instansi pemerintah dengan badan usaha sehingga pemberian layanan yang dilakukan untuk masyarakat dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Gerakan menuju 100 Smart City, telah dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2017 dan tahun 2018 yang telah dilaksanakan pada 75 Kabupaten/Kota melalui pendampingan penyusunan masterplan smart city. Saat ini, dilanjutkan kembali pada tahun 2019 dengan telah terpilihnya 25 Kabupaten/Kota yang menjadi target Gerakan Menuju 100 Smart City pada tahun 2019.(wn)