JAKARTA (IndoTelko) - Para mitra pengemudi ojek online atau akrab disapa Babang Ojol di daerah meminta adanya kenaikan tarif layaknya teman-temannya di Jakarta.
“Di Semarang ini belum ada perubahan tarif, kalau bisa ya tarifnya harus naik dengan diikuti pendapatan yang naik juga,” ungkap salah seorang Pengemudi Ojek Online yang beroperasi di Semarang, Sugianto.
Dikatakan Sugianto, dengan adanya kenaikan tarif diharapkan akan diikuti juga dengan meningkatnya pendapatan para pengemudi. Selain itu diharapkannya tarif promosi yang kerap dilakukan oleh pemilik aplikasi tetap dilakukan mengingat pendapatan pengemudi dapat meningkat signifikan dengan adanya promosi.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono, menganggap pemberlakuan tarif baru yang diberlakukan pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek online meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.
“Setidaknya pemerintah sudah memperhatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap,” ungkapnya.
Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas menilai tarif ojol seharusnya jangan terlalu murah.
“Kalau tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan,” jelasnya. (Baca: Tarif Ojol)
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi mulai berlaku 1 Mei 2019.
Dalam aturan ini besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.(tp)