JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bisa mengoptimalkan momentum pembatasan akses ke media sosial dengan alasan keamanan untuk menekan pemilik platform seperti Facebook untuk tunduk ke Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Ini momentum bagus sekali bagi Kominfo untuk "menekan" pemilik platform asing agar patuh kepada regulasi yang ada di Indonesia. Pembatasan akses yang terjadi sekarang itu lebih dibebani ke operator atau Penyelenggara Jasa Internet, ini tidak fair dari sisi pelaku bisnis," tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut Heru dengan "memaksa" operator melakukan Bandwidth Throttling terhadap keluarga besar Facebook, beban yang dipikul operator lumayan berat. "Pelanggan protes, mereka beli paket data jadi tak ada gunanya karena tak bisa akses. Terus pakai Virtual Private Network (VPN) bisa dengan segala resikonya, ini kan artinya dari sisi pemilik platform belum maksimal blokir atau take down konten," katanya.
Masih menurut Heru, jika UU ITE dan PP PSTE diterapkan secara maksimal ke pemilik platform, maka beban di operator tak akan terlalu berat karena tanggung jawab beralih ke penyedia jejaring sosial untuk melakukan filterisasi atau take down konten. (Baca: Medsos)
"Kominfo itu harusnya ingatkan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Facebook dan sejenisnya. Kok beraninya hanya ke operator minta batasin akses. Akhirnya seperti sekarang, tutup di operator, diakalin pengguna di sisi lain (pakai VPN) untuk akses. Soalnya di akar masalah (pemilik platform) tak diberesin sih. Terlalu lembut kalau ngadapin pemain asing, sangar ke lokal," keluhnya. (Baca: Pembatasan akses)
Sebelumnya, Pemerintah sejak 22 Mei 2019 telah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial (medsos) dan pesan instan. Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.
"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.(id)