Asyik, Kominfo cabut pembatasan akses medsos

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mencabut pembatasan akses ke media sosial per Sabtu (25/5).

Melalui akun Twitter @Kemenkominfo instansi yang dipimpin Rudiantara ini menciutkan "Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," tulisnya (25/5).

Pengguna internet merespon cuitan itu secara beragam. Ada yang senang akhirnya pembatasan dibuka, tetapi ada yang mengkritisi langkah pembatasan yang sarat dengan kepentingan politik. (Baca: Pembatasan Akses)

Sayangnya, PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu kala dikonfirmasi perihal cuitan tersebut belum memberikan respons hingga artikel ini diturunkan Sabtu (25/5) siang.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Pemerintah melakukan pembatasan  sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan sejak 22 Mei 2019. Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara.

Konsekuensi pembatasan itu, akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. Fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video. 

Rudiantara menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. "Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," jelas Rudiantara.

Facebook mengatakan dalam pembatasan akses tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah. Konsekuensi pembatasan itu adalah pelambatan akses untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.

"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami," kata Facebook.

Pembatasan itu didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 21 UU Telekomunikasi No 34 Tahun 1999 yang berbunyi Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.(wn)