BANDUNG (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan terobosan untuk mempermudah sertifikasi perangkat Internet of Things (IoT) dengan melibatkan inkubator yang ada di Indonesia. Kemudahan itu diberikan kepada para makers yang mengembangkan inovasi di bidang IoT.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana menyebutkan guna mengembangkan dan menfasilitasi makers, pemenuhan persyaratan teknis bisa dibantu oleh inkubator seperti Telkomsel.
“Untuk melakukan sertifikasi dan memenuhi persyaratan lainnya, makers bisa dibantu oleh inkubator contohnya seperti inkubator Telkomsel atau XL dan lainnya,” jelasnya belum lama ini.
Menurut Hadiyana, kolaborasi diperlukan agar ekosistem IoT di Indonesia bisa berkembang. “Pemerintah selain menjadi policy maker dan regulator, saat ini berusaha menjadi fasilitator. Kami mengucapkan terima kasih kepada Telkomsel yang turut serta berkolaborasi untuk mengembangkan ekosistem karena kolaborasi merupakan sebuah keharusan,” ungkapnya
Kolaborasi itu menurut Hadiyana merupakan langkah pemerintah guna membantu dan mempermudah para makers dalam mengembangkan produk atau bisnis di bidang IoT. “Belajar dari kasus di Tiongkok, terdapat banyak inkubator yang berfungsi untuk membantu makers dalam hal pendanaan dan pengembangan model bisnis. Hal ini juga bisa dilakukan di Indonesia,” jelasnya.
Hadiyana menjelaskan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area.
“Persyaratan teknis ini mengatur perangkat LPWA baik nonseluler dan juga seluler yaitu Narrow Band IOT (NB-IoT) dan LTE Machine (LTE-M),” jelasnya.
Menurut Hadiyana, pengaturan teknis dalam Perdirjen itu mencakup rentang frekuensi, power maksimum, filter pada gateway, maksimum lebar pita, duty cycle dan spurious emission.
Fasilitasi
Kominfo juga memberi fasilitasi kepada peneliti dan pengembang selama enam bulan dapat diberikan pengecualian dari sertifikasi. Namun, jika setelah satu tahun dan produk akan diluncurkan ke pasar maka makers atau produsen wajib mengajukan sertifikasi. “Selama enam bulan serta dapat diperpanjang selama enam bulan lagi sehingga totalnya satu tahun,” jelas Hadiyana.
Menurut Hadiyana, standar dan persyaratan teknis untuk perangkat IoT merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Aturan itu menyebutkan "Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, pemenuhan persyaratan teknis ini mempunyai beberapa maksud”.
Adapun tujuan dari sertifikasi untuk menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi. Selain itu, mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi. "Juga melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi. Dan, mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional,” papar Hadiyana.(wn)