JAKARTA (IndoTelko) - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pda Jumaat (14/6).
Dunia maya pun mulai heboh dengan beredarnya kabar akan terjadi kembali pembatasan akses media sosial (Medsos) oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna menekan peredaran hoaks yang bisa menganggu stabilitas keamanan.
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan Medsos selama sidang MK," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Jumaat (14/6) pagi.
Dikatakannya, langkah pembatasan akses hanya dilakukan bila terjadi peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di Medsos. "Sejauh pemantauan Kominfo pagi ini belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, pemerintah tak akan membatasi akses media sosial selama sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), jika situasinya kondusif.
"Saya sudah berjanji kalau keadaannya cukup aman, tidak ada kegiatan medsos yang ekstrem ya tidak akan diapa-apain (dibatasi media sosial). Ngapain cari kerjaan seperti itu dan kemudian merugikan kepentingan masyarakat. Enggak mungkin," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.
Tidak Perlu
Pendiri mesin analisa media sosial Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi menilai pemerintah tidak perlu membatasi akses ke aplikasi perpesanan dan medsos hanya untuk meredam hoaks terkait sidang di MK.
"Saya kira tidak perlu. Selain pembatasan yang lalu terkait aksi 21-22 Mei juga tak efektif, data percakapan publik di media sosial saat ini terkait Sidang MK juga menunjukkan bahwa netizen tidak menaruh fokus pada sidang ini," katanya.
Diungkapkannya, dibandingkan dengan Lebaran dan Mudik, percakapan di Medsos tentang Sidang MK telatif kecil. "Baru naik kemaren, sedikit lebih tinggi dibanding Mudik, namun masih di bawah Lebaran. Ini terlihat di hampir semua kanal media sosial seperti Twitter, Instagram, YouTube, dan Facebook. Jadi, terlalu berlebihan dan paranoid kalau sampai harus ada pembatasan akses sosmed. Biarkan publik balik dari mudik dan berbagi cerita lebaran mereka. Dan mereka mau halal-bi-halal, jangan dibatasi kegembiraan mereka dalam berbagi foto," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengambil langkah drastis pasca demonstrasi massa yang berakhir rusuh pada tanggal 21 Mei 2019 hingga 22 Mei 2019 di Jakarta dengan melakukan pembatasan akses informasi ke Medsos. (Baca: Pembatasan Medsos)
Pengguna internet pun "mengakali" bandwidth throttling dengan memasang Virtual Private Network (VPN) untuk mem-bypass pembatasan ini. VPN mampu menyembunyikan trafik yang sedang mengalir di sambungan internet.
Kominfo pun berencana mengkaji aturan terkait VPN dengan mewajibkan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) mengajukan izin jika ingin menyediakan VPN di Indonesia dengan alasan untuk melindungi data pribadi masyarakat.(id)