JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menegaskan tujuan menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica adalah mencari keadilan bagi pengguna platform jejaring sosial itu di Indonesia. (Baca: Sidang Facebook)
"Kami tak mengejar materi, tetapi kami menuntut keadilan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam skandal dugaankebocoran data atau penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook di Indonesia. Sayangnya langkah ini tak banyak didukung pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," sesal Pengacara Kaukus Masyarakat Informasi Indonesia Jimy Tommy usai sidang keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (10/7).
Menurutnya, minimnya dukungan itu dapat dilihat dari tak adanya tekanan ke Facebook untuk mengikuti sidang pengadilan sesuai hukum di Indonesia dari Kominfo atau tak dijawabnya surat permintaan dari Direktur LPPMII Kamilov Sagala terkait klarifikasi Facebook ke Kominfo dalam skandal Cambridge Analytica.
"Surat Bang Kamilov hingga sekarang tak dibalas oleh Kominfo. Padahal yang kita minta itu dokumen publik dan dilindungi Undang-undang. Silahkan menilai posisi Kominfo dalam perihal perjuangan yang kami lakukan," katanya.
Jalannya Sidang
Sementara terkait jalannya sidang keempat,Majelis hakim memutuskan Facebook Indonesia sudah dipanggil secara patut melalui media cetak sebanyak 2 kali dan tetap tidak hadir, sehingga diputuskan tidak akan dipanggil lagi
Berikutnya, Kuasa hukum Facebook diminta melengkapi dan menunjukan surat kuasa dari direksi Facebook inc di Amerika sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Dalam surat kuasa Facebook, pemberi kuasa tidak ada namanya dalam AD/ART facebook inc.
Cambridge analytica sudah dipanggil secara patut melalui Kemenlu RI, tetapi belum ada surat keterangan atau relaas surat panggilan kembali, sehingga majelis hakim memutuskan menunggu 2 minggu lagi. Majelis hakim meminta penggugat untuk membantu memanggil cambridge analytica.
Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) sebagai penggugat intervensi belum diperiksa dan belum diputuskan sebagai penggugat intervensi. Sidang dilanjutkan 2 minggu lagi yaitu Kamis tanggal 25 juli 2019.
"Kami optimis pokok perkara akan mulai dibahas karena berdasar asas kepastian hukum dan asas peradilan yang sederhana cepat biaya ringan itu harus dijalankan. Ini sudah terlihat majelis hakim menunda 2 minggu, tidak seperti terdahulu 4 bulan," tutupnya.(dn)