CENGKARENG (IndoTelko) – Maskapai kebanggan nasional, Garuda Indonesia, sepertinya tengah galau menghadapi kemelut komunikasi di media sosial perihal kebijakannya bagi penumpang berswafoto (selfie) di dalam pesawat.
Dimulai pada Selasa (16/7) pagi, Garuda Indonesia melarang penumpang untuk mengambil foto dan video di dalam pesawat. Larangan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt Bambang Adisurya Angkasa.
Sontak sejak Selasa (16/7) pagi banyak warganet menyayangkan keputusan dari Garuda. Pasalnya, di era digital, melakukan perjalanan dengan menunjukkan eksistensi di media sosial adalah hal yang wajib.
Sadar ada kekeliruan, VP. Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengeluarkan rilis pada Selasa (16/7) siang.
"Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik," katanya dalam keterangan. (Baca: Garuda dan Selfie)
Ternyata rilis yang dikeluarkan Selasa (16/7) siang tak berhasil menenangkan pengguna media sosial atau warganet. Bak tsunami, sindiran dan meme tentang kebijakan Garuda ini membanjiri lini massa. Bahkan, sejumlah brand ternama juga memanfaatkan momentum itu melakukan gimmick marketing di media sosial.
Sadar badai belum berlalu, VP. Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan kembali mengeluarkan rilis pada Rabu (17/7). Kal ini isi keterangan tertulis memastikan bahwa penumpang tetap dapat mengambil photo di dalam pesawat seperti swaphoto dan lain lain, namun dengan tetap menjaga kenyamanan dan privasi penumpang lain.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat perihal pelarangan pengambilan gambar di dalam pesawat yang sempat viral. Garuda Indonesia juga telah mengeluarkan himbauan terkait pengambilan gambar di dalam pesawat, yang dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang secara keseluruhan.
Himbauan tersebut sudah melalu proses yang panjang serta pertimbangan yang matang, terutama masukan dan komplain dari para penumpang dan awak pesawat. Aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar dipesawat.
"Penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya," katanya.
Ikhsan menjelaskan bahwa kebijakan aturan mengenai pengambilan gambar di pesawat merupakan hal yang lumrah ditemui disejumlah maskapai penerbangan global. Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang maupun tatakelola safety penerbangan tetap terjaga.
Duuh Garuda, sebenarnya maunya apa ya? (id)