IoT bisa dukung tilang elektronik

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan pemberlakuan Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) bisa diperkuat dengan teknologi Internet of Things (IoT) sebagai solusi untuk mencegah pelanggaran berlalu lintas.

“Sekarang kan sudah ada tilang pakai elektronik (Pemberlakuan Tilang Elektronik), itu bisa nanti kita kembangkan pakai IoT,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pekan lalu.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi industri seperti IoT ini dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan setiap peraturan yang berlaku. Melalui IoT, pihak Kepolisian yang mengatur lalu lintas mampu mendeteksi kendaraan.

“Itu kan bisa diliat pakai internet of thing, misalnya sensor nomornya (plat kendaraan) berapa. Kan kalau itu dicatat, bisa diliat mobil ini biasanya kalau hari kerja ke mana. Jadi, di sistem itu sudah tau (perjalanan kendaraan). Jadi nanti pengaturan lalu lintas itu makin bagus,” imbuhnya.

Dikatakannya, kebijakan tersebut sebenarnya tidak bertujuan untuk meringankan kinerja Polisi, melainkan lebih meningkatkan keamanan bagi transportasi di Indonesia. Oleh karena itu, kedepannya jika akan diberlakukan, maka bisa melibatkan Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan di setiap kabupaten dan kota.

“Kami Kominfo dengan senang hati, setidaknya mendiskusikan dan menyiapkan ini dengan siapapun. Ini luar biasa kalau dioperasikan kedepannya,” jelasnya.(wn)