TANGERANG (IndoTelko) – PT Sucofindo (Persero) melakukan penandatangan kerjasama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam pemastian jaminan produk halal.
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin dan Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia bertempat di Hotel Grand Soll Marina, Tangerang.
Penandatangan nota kesepahaman merupakan wujud dukungan Sucofindo dalam menjalankan amanah sesuai dengan Undang-Undang 33 tahun 2014 dalam pemastian jaminan produk halal.
“Sucofindo sebagai BUMN akan bermitra dengan pemerintah dalam kegiatan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, Pengawasan Produk Beredar dalam rangka pemastian jaminan produk dan pemastian UMKM. Dengan kurang lebih 63 titik layanan seluruh Indonesia, dan sejumlah seluruh fasilitas yang dimiliki SUCOFINDO ini akan dapat mendukung seluruh kegiatan jaminan produk halal di Indonesia yang dikelola oleh BPJPH,” kata Bachder dalam sambutannya.
Dalam menjalanakan kerjasama tersebut, Sucofindo telah dilengkapi dengan fasilitas Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah di Akreditasi sesuai ISO 17065 oleh KAN, Lembaga Inspeksi yang sudah di Akreditasi sesuai ISO 17020 oleh KAN, Laboratorium Pengujian Halal yang di Akreditasi sesuai ISO 17025 oleh KAN.
Selain itu, Sucofindo memiliki pegawai berjumlah 4000 yang di antaranya memiliki kompetensi auditor untuk berbagai sistem manajemen dan siap diperluas ruang lingkupnya di bidang pemeriksaan kehalalan produk.
Sucofindo didukung dengan 43 Laboratorium yang siap diperluas ruang lingkupnya untuk menguji produk halal. Untuk tahap pertama, perseroan akan membuka 5 layanan laboratorium halal di 5 wilayah. Bertempat di Surabaya, Semarang, Medan, Makassar dan Samarinda.
“Sebagai BUMN, kami berkewajiban untuk mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, termasuk melalui BPJPH,” jelas Bachder.
Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan oleh Sukoso bahwa halal adalah bagian standar untuk menjawab persaingan di era global saat ini.
“Sucofindo memiliki kesempatan dalam mendirikan pusat kajian halal atau Halal Center. Selanjutnya, seluruh proses itu nantinya akan di finalisasi oleh fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan fatwa itulah maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengeluarkan sertifikat halal dan mengeluarkan nomor registrasi halal,” kata Sukoso dalam sambutannya.
Produk yang wajib dilakukan sertifikasi halal adalah barang dan jasa yang di antaranya makanan, minuman, kosmetik, obat, terutama bahan yang berbahan kulit. “Dalam mendukung realisasi industri halal di Indonesia dukungan dari BUMN-SUCOFINDO yang memiliki laboratorium dengan tingkat kecanggihan yang luar biasa, membuat kita harus optimis melihat ke depan bahwa kita siap bersaing,” tutup Sukoso.(wn)