JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8).
PLT Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilisnya Rabu (21/8) malam, menjelaskan keputusan tersebut diambil guna mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.
"Ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pencabutan blokir dilakukan setelah keadaan di sana normal," tutupnya.
Sebelumnya, Kominfo melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua di mana terjadi aksi massa pada Senin (19/8), seperti Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lain.
Pelambatan akses dilakukan secara bertahap sejak Senin (19/8) pukul 13.00 WIT.
Pada Senin (19/8) malam lalu akses telekomunikasi sudah dinormalkan kembali.
Tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi massa.(dn)