JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap melanjutkan aksinya memblokir layanan data internet di Papua dan Papua Barat walau banyak aktivis pro demokrasi mengecam karena dianggap membatasi hak dasar publik terhadap informasi.
"Dengan ini disampaikan bahwa hingga saat ini, Jumat (23/8) pemblokiran data internet pada layanan operator seluler masih berlanjut. Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal," kata PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan (23/8) malam.
Dikatakannya, untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.
Dijelaskannya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
Setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang.
Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media social facebook, Instagram, twitter dan youtube.
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, sekali lagi Kementerian Kominfo RI mengimbau para warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Sebelumnya, merujuk Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 mengenai Pemblokiran Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat, Kominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8).
Kabarnya, beberapa pegiat aktivis demokrasi berencana menyeret pemerintah ke pengadilan perdata dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata, yakni sangkaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Sementara Direktur Eksekutif SAFE Net, Damar Juniarto, mengatakan yang dilakukan Kominfo bukanlah menangkal hoaks, akan tetapi menangkal informasi.
"Karena pemblokiran maupun pembatasan melanggar hak digital warga negara yang dilindungi pasal 19 ICCRP (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)," tutupnya.(dn)